Takbir Keliling Dilarang, Sholat Ied di Kotamobagu Bisa di Masjid Maupun Lapangan

KOTAMOBAGU–Meski masuk pada salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 Hijriah di Kota Kotambagu, bisa dilaksanakan secara berjamaah, baik di Masjid maupun di Lapangan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Sande Dodo.

“Iya boleh. Kotamobagu zona Kuning. Berdasarkan surat edaran Menteri Agama untuk status zona Kuning itu boleh melaksanakan sholat Ied di Masjid atau di Lapangan. Akan tetapi harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat,” kata Sande kepada Bolmong.News, usai melaksanakan rapat koordinasi antara Pemkot Kotamobagu bersama dengan Kementerian Agama, MUI, PHBI dan Polres Kotamobagu, membahas persiapan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriyah, Jumat (16/7).

Lanjutnya, untuk pelaksanaan sholat Ied ini tinggal menunggu surat edaran wali kota Kotamobagu.

“Kita tinggal menunggu surat edaran wali kota berkaitan dengan pelaksanaan sholat Idul Adha,” ujarnya.

Namun demikian kata Sande, untuk Takbir keliling tidak bisa dilaksanakan. “Takbir keliling dilarang,” tegasnya.

Diinformasikan rapat koordinasi ini dilaksanakan di Aula Pemkot Kotamobagu.

(Laras Dondo)

Komentar