Soal Sengketa Pasar Serasi, Pemkot Kotamobagu: Perkara Ini Belum Final

BNews, KOTAMOBAGU – Terkait informasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang menolak gugatan rekonvensi Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terhadap objek sengketa lahan Pasar Serasi, mendapat tanggapan dari Kepala Bagian (Kabag) Hukum Chandra Saniman SH, Sabtu 29 Juli 2023.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan banding yang dimaksut.

“Kalau memang demikian isi putusannya, maka kami tentu akan melakukan upaya hukum lanjutan, sesuai yang diperkenankan undang-undang yaitu upaya kasasi,” kata Chandra.

Demikian kata Chandra bahwa perkara ini belum final atau  inkracht. Masih berproses dan masih ada upaya hukum yang akan ditempuh.

Baca JugaMesin ADM Belum Beroperasi, Berikut Penjelasan Disdukcapil Kotamobagu

“Idealnya menunggu dulu putusan final atau inkracht, baru bisa ditanggapi substansinya,” jelasnya lagi.

Sementara, terkait rencana pihak tergugat rekonvensi yang katanya akan melaporkan Wali Kota Kotamobagu dalam hal ini Pemkot Kotamobagu dengan dalil putusan yang ada, ia menilai, ini adalah sesuatu yang kurang tepat.

Hal itu pun, tidak dapat dijadikan dalil bagi yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan perdata apalagi laporan pidana.

Sebab, lanjutnya, klaim Pemkot Kotamobagu atas Pasar Serasi adalah berdasarkan pengalihan hak dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Sedangkan putusan PTUN tahun 2015, lanjutnya, adalah pembatalan penerbitan sertifikat dan bukan tentang hak kepemilikan.

Baca JugaTatong Bara Apresiasi Sertijab Wakapolres Kotamobagu

“Putusan PN sampai dengan putusan MA di tahun 2017 adalah putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima, karena mengandung cacat formil dan putusan banding tahun 2023 ini belum final, sebab masih akan ada upaya hukum lanjutan dari Pemkot,” terangnya.

Demikian, kata Chandra, dengan melihat putusan tahun 2015, 2017 dan 2023, maka seharusnya tidak terdapat landasan yuridis yang dapat dijadikan acuan gugatan perdata apalagi laporan pidana.

Terkait dengan somasi yang akan dilayangkan pihak tergugat yang meminta Pemkot Kotamobagu harus menindaklanjuti putusan banding tahun 2023, menurut Chandra adalah sesuatu yang tidak mungkin.

“Bagaimana kami akan menindaklanjuti putusan yang belum final. Somasinya terkait apa? Apakah untuk sesuatu yang belum final, belum inkracht? Sementara kami masih akan tetap menempuh upaya hukum lanjutan dan yang berhak memberikan aanmaning atau teguran agar menjalankan isi putusan yang telah final adalah Ketua Pengadilan Negeri,” tandasnya. (*)

Penulis : Miranty Manangin
Editor   : Wahyudy Paputungan

Komentar