Polres Kotamobagu Amankan 5,96 Gram Sabu, Diduga Milik Warga Mitra

BNews, HUMRIM — Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kota Kotamobagu amankan narkotika jenis sabu dalam bentuk serbuk, dari seorang pria yang diduga warga Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK yang diwakili Wakapolres Kompol Arie Prakoso, SIK dalam jumpa persnya, pada Senin (7/8/2023), mengatakan, barang bukti sabu bersama pemiliknya ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu, di jalan Adampe Dolot Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat.

“Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kendaraan ditemukan satu buah dus yang berisi mika kecil yang dililit isolasi, didalamnya terdapat 6 paket barang yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu yang dikemas bersama buah rambutan,” ujarnya.

Lanjutnya, dari interogasi terhadap sopir, kardus tersebut dititipkan seseorang dari Palu, dengan tujuan untuk diserahkan kepada terduga di Desa Ratatotok.

“Tim berhasil mengamankan pemilik barang tersebut yakni JR alias Jop (41) warga Desa Ratatotok I Kabupaten Minahasa Tenggara. Penangkapan dilakukan di Desa Ratatotok Satu pada Sabtu (5/8/2023) dini hari,” ungkapnya.

Arie menjelaskan, dari pengakuan JR, Sabu tersebut dimilikinya untuk konsumsi pribadi, karena ia adalah seorang penambang yang ingin meningkatkan stamina dan ketahanan fisik.

Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Modus operandinya sendiri pelaku membeli Narkotika golongan I jenis Sabu dengan cara pembelian Via Telepon dan mentransfer uang ke penjual, selanjutnya barang tersebut dikirim lewat kendaraan darat dikemas dalam kardus bersama buah rambutan untuk mengelabui petugas,” ujarnya.

Arie menambahkan, barang bukti Sabu yang disita dari tangan tersangka yakni 6 paket Sabu seberat 5,96 gram.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 (enam) tahun. Setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya.

Reporter: Miranty Manangin

Komentar