BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU—Akhir masa jabatan (AMJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara-Jainuddin Damopolii (TB-JaDi), periode 2013-2018, tinggal sebulan lagi. Yakni, 22 September mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Kotamobagu, Anas Tungkagi.
“Akhir masa jabatan tanggal 22 September,” kata Anas kepada BolmongNews.com, Kamis (16/8/2018).
Akan tetapi, Anas menjelaskan, sesuai hasil konsultasi bersama Kepala biro pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara, Jemi Kumendong, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, belum bisa dilaksanakan pada gelombang pertama, yakni 20 September. Karena AMJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu, baru akan berakhir dua hari sesudah pelantikan pada gelombang pertama itu.
“Kemarin saya di biro pemerintah Provinsi Sulut, untuk mengecek kesiapan pelantikan, karena ada dua gelombang pelantikan untuk Sulut. Menurut Kepala Biro Pemerintahan Pak Jemi Kumendong, Kota Kotamobagu AMJ nya tanggal 22 September, sedangkan pelantikan tahap I, 20 September. Nah Kepala Biro mengatakan tidak bisa melantik pada gelombang tahap I ini, sebab AMJ nya baru berakhir pada 22 September,” jelasnya.
Lanjut Anas, karena masih menunggu pelantikan pada gelombang tahap II (Dua) 20 Desember mendatang, maka pemerintahan di Kota Kotamobagu akan dipimpin oleh Penjabat sementara (Pjs) kurang lebih hampir 3 (Tiga) bulan.
“Pelantikan menurut karo pemerintahan tidak bisa dimajukan atau dimundurkan. Kemungkinan 20 Desember pelantikan tahap dua, maka akan ada pejabat lagi, itu informasi dari karo pemerintahan,” tutupnya. (ewin)
Komentar