BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU—Kesemrautan dikompleks pasar serasi Kota Kotamobagu tak kunjung berkesudahan. Setiap hari masyarakat yang datang ke lokasi pusat perdagangan itu, disuguhi pemandangan amburadul. Ruas jalan lintasan kendaraan semakin terlihat sempit. Bahkan seringkali terlihat parkiran kendaraan pun tak beraturan.
Pantauan media ini, kesemrautan diantaranya disebabkan adanya sejumlah pedagang yang kini sudah menggunakan badan jalan. Berjejer beberapa pedagang seakan tak perduli dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2016 tentang ketentraman masyarakat ketertiban umum (Trantibum). Dalam Perda tersebut sudah jelas bahwa para pedagang dilarang berjualan di badan jalan.
Adanya kondisi tersebut, kinerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Kotamobagu, Dolly Zulhadji, menuai sorotan dari sejumlah elemen warga.
Salah satunya dilontarkan tokoh masyarakat Kotamobagu, Rey Wahyudi Simbala.
Menurutnya, kinerja Kasat Pol PP Kota Kotamobagu patut di pertanyakan. Sebagai warga, ia mencermati bahwa kinerja Kasat Pol PP Kota Kotamobagu tidak maksimal. Bahkan dalam hal implementasi kinerja dilapangan tidak tegas dalam bersikap dan cenderung membiarkan kegiatan yang jelas bertentangan dengan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di pasar serasi dan pasar 23 maret Kota Kotamobagu.
“Lihat saja kesemrautan yang ada di pasar serasi dan pasar 23 maret kota kotamobagu ini jelas kasat pol PP tidak menerapkan dan menjalankan kinerja yang maksimal,” ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjut Rey, sampai dengan hari ini sosialisasi tentang perda Trantibum tidak berjalan semestinya. Sehingga masyarakat sebagai pelaku ekonomi yang berada di pasar serasi dan pasar 23 maret tidak begitu paham dengan isi perda tersebut.
“Perda Trantibum ini perlu diketahui masyarakat untuk menghindari pelanggaran baik disengaja atau tidak. Sehingganya sebagai masyarakat, saya meminta kepada Ibu Wali kota untuk mengganti Kasat Pol PP Kota Kotamobagu Bapak Dolly Zulhadji, atas tidak maksimalnya kinerja beliau,” tegasnya.
Ia menambahkan, terinformasi anggaran yang dialokasikan untuk ketertiban umum, mencapai miliaran rupiah. Sayangnya, dalam implementasi kegiatanya tidak berjalan maksimal.
“Wali Kota perlu melakukan evaluasi atas kinerja Kasat Pol PP Kota Kotamobagu yang tidak maksimal demi mewujudkan Kota Kotamobagu yang lebih baik,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Sat Pol PP, Bambang S Dahlan, mengungkapkan, jika pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi Perda Trantibum itu kepada seluruh pedagang.
“Saat ini kami terus melakukan sosialisasi. Tapi, setelah Pol PP pulang pedagang kembali berjualan di badan jalan,” ungkapnya, Senin (23/7/2018).
Ia menjelaskan, terkait penertiban kepada para pedagang yang berdagang di badan jalan tersebut, masih menuggu perintah dari Kepala Sat Pol PP.
“Untuk rencana penertiban kami masih menuggu petunjuk dari Kasat,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Kota Kotamobagu, Dolly Zulhadji, dikonfirmasi awak media, mengatakan, penertiban kepada para pedagang itu masih menunggu Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, yang saat ini tengah melaksanakan Tugas Luar (TL).
“Setiap hari mulai jam 4 Subuh Pol PP sudah lakukan penertiban secara persuasif. Terkait penindakan akan bersama Disdag (Dinas perdagangan) dan Dishub (Dinas perhubungan). Insya Allah kalau kedua kadis sudah selesai TL akan segera diambil langkah-langkah dan tindakan pro yustisia. Tentu semua perlu disiapkan agar protap tidak dilanggar,” singkatnya. (tr-01/ewin)
Komentar