Ketua DPRD Kotamobagu Minta Pengawasan Orang Asing di BMR Ditingkatkan

KOTAMOBAGU—Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meydi Makalalag ST menghadiri acara pisah sambut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, dari pejabat lama Jhon Rumagit SH kepada pejabat baru Usman SE MH, di hotel sutan raja Kotamobagu, Senin (27/7/2020).

Meydi berharap apa yang sudah dilakukan oleh kepala kantor imigrasi sebelumnya dapat dimaksimalkan lagi oleh pejabat yang baru. “Apa yang sudah dilakukan oleh pejabat lama Jhon Rumagit sudah cukup baik. Pejabat yang baru pak Usman yang mungkin baru pertama kali menjadi kepala kantor, untuk meningkatkan lagi apa yang sudah dilakukan oleh pejabat sebelumnya,” harap Meydi.

Lanjutnya, hal terpenting juga selain membangun komunikasi dengan seluruh stackholder, pengawasan terhadap orang-orang asing diwilayah Bomong Raya harus lebih ditingkatkan lagi. “Daerah Bolmong Raya ini kedepan menjadi sasaran orang asing. Nah ini perlu ada pengawasan yang lebih intensif, sehingga orang-orang asing yang masuk dapat terdata secara mendetail. Termasuk di Kota Kotamobagu,” terang Meydi.

Disisi lain terang Meydi, terkait dengan kantor Imigrasi yang kini sudah ada di Kotamobagu, sangat menguntungkan masyarakat Bolmong Raya secara keseluruhan.“Yang diuntungkan dengan adanya kantor imigrasi di Kotamobagu ini adalah warga Bolmong Raya. Karena mengurus Paspor tidak lagi ke Manado. Dengan adanya pelayanan instansi vertikal di daerah, kebutuhan warga semakin terpenuhi, baik perorangan maupun kelompok. Seperti naik haji pengurusan Paspor langsung di kantor imigrasi kelas II Kotamobagu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Kotamobagu, Usman mengatakan, akan berupaya memaksimalkan seluruh program kerja.  “Yang pasti kita akan melanjutkan apa yang sudah dilaksanakan, dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja kepala kantor sebelumnya,” kata Usman.

Untuk pengawasan orang asing, pihaknya akan segera menggelar rapat bersama instansi terkait. “Kita akan melakukan rapat tim pora (pengawasan orang asing). Nah, langkah-langkah kerja pengawasan orang asing itu, akan dilakukan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang sudah ada,” pungkasnya. (Erwin Makalunsenge)

Komentar