KOTAMOBAGU–Masa jabatan Kepala Desa (Sangadi) di 15 desa se Kota Kotamobagu berakhir 28 Desember 2021.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dikabarkan telah mempersiapkan sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk dilantik menjadi Pelaksana tugas (Plt) Sangadi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu, Nasli Paputungan, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, untuk penunjukan jabatan Plt Sangadi itu merupakan kewenangan dari Wali Kota.
“Yah, karena itu wilayah Kepala Daerah dalam hal ini Ibu Walikota yang berkompeten untuk menentukan siapa mereka yang akan dilantik nanti menjadi Plt Sangadi,” katanya.
Namun, menurutnya, jika dalam pelantikan nanti jadwalnya sedikit tertunda, maka nantinya Sekertaris Desa (Sekdes) yang bakal ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh).
“Kalau nanti jadwalnya tertunda maka bisa saja Sekdes akan ditunjuk sebagai Pelaksana harian Sangadi, meskipun hanya bertugas beberapa waktu saja sambil menunggu Plt Sangadi yang dilantik Walikota,” pungkasnya. (Laras Dondo)
Komentar