BNews, KOTAMOBAGU – Jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, mengikuti Workshop Reformasi Birokrasi, Kamis 8 Februari 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Itjen Kemenkumham) RI ini, diikuti secara virtual di ruang rapat Kantor Imigrasi Kotamobagu.
Workshop yang mengusung tema “Mewujudkan Reformasi Birokrasi Berdampak melalui Pemanfaatan Digitalisasi Teknologi Informasi dalam Tata Kelola Pelayanan Publik dan Budaya Birokrasi BerAKHLAK” ini, turut diikuti Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Firmansyah dan sejumlah pejabat struktural lainnya.
Kegiatan pun dipusatkan di Aula Direktorat Jenderal Intelektual, Gedung Imigrasi Lantai 18.
Baca Juga:Kakanim Kotamobagu Lepas Pegawai Purna Tugas
Adapun maksud Workshop yang dilaksanakan, berkaitan dengan Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map RB 2020-2024 dan Permen PANRB RI Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Evaluasi RB.
Demikian Workshop Reformasi Birokrasi di awali dengan pembacaan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Inspektur Wilayah II Lilik Sujandi.
Dalam arahannya, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi apa saja yang harus ditingkatkan dari tahun sebelumnya, serta yang harus ditekankan dalam mekanisme pemenuhan data dukung Reformasi Birokrasi.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan langsung Inspektur Jenderal (Irjen) Razilu.
Dalam kesempatan tersebut, Razilu ikut memaparkan di tahun 2024, bahwa harus terus di tingkatkan Indeks Reformasi Birokrasi, baik secara general maupun tematik dengan tujuan berdampak melalui pemanfaatan digitalisasi dan teknologi informasi.
Baca Juga:Rangkaian HBI ke 74, Imigrasi Kotamobagu Serahkan Bantuan Sosial di Dua Panti Asuhan
Meski begitu, dirinya menekankan pentingnya peningkatan kualitas, baik secara umum maupun dalam tema tertentu, dengan fokus pada pemanfaatan digitalisasi dan teknologi informasi.
Menurutnya, pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah respons terhadap arahan Presiden RI yang menuntut birokrasi yang tidak hanya berdampak, tetapi juga lincah dan cepat.
Sehingga untuk mencapai tujuan, digitalisasi dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sangatlah penting.
“Indeks Reformasi Birokrasi Kemenkumham tahun 2023 meningkat dari 79.55 menjadi 80.66, menunjukkan peningkatan yang memuaskan,” ujar Razilu.
Razilu pun mengajak peserta untuk membuat Kemenkumham lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Diketahui, kegiatan tersebut ikut menghadirkan beberapa narasumber seperti Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi dengan paparan materi yaitu, Kebijakan Pemanfaatan Digitalisasi Teknologi Informasi pada Tata Kelola Pelayanan Publik dan Budaya Birokrasi BerAKHLAK di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB dengan paparan materi yaitu Reformasi Birokrasi ‘Mewujudkan Reformasi Birokrasi Berdampak Melalui Pemanfaatan Digitalisasi Teknologi Informasi pada Tata Kelola Pelayanan Publik dan Budaya Birokrasi BerAHKLAK’. (***)
Komentar