Dokumen Persyaratan Pengembalian Status RSUD Kotamobagu Diserahkan ke Kemenkes RI

BolmongNews.com, Kotamobagu–Unit Pengelolah Teknis Daerah (UPTD)  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes)  Kota Kotamobagu, mengajukan dokumen persyaratan untuk pengembalian status akreditasi.

Kepala Bagian Umum dan Administrasi, RSUD Kotamobagu, Yusrin Mantali, mengatakan, dokumen tersebut diserahkan ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes)  RI.

“Dokumennya telah dibawa langsung oleh Kadis Kesehatan Kotamobagu ke Kementrian Kesehatan RI. Saat ini mereka sudah ada di Jakarta,” kata Yusrin,  Rabu (31/7) siang tadi.

Yusrin menambahkan,  selain itu juga salah satu syarat untuk pengembalian aktreditasi RSUD, yakni melakukan kontrak kerja dengan dokter ahli bedah dan dokter ahli patologi pun sudah dilakukan.

“Untuk Dokter ahli tinggal penandatanganan kontrak. Kami telah berkomunikasi dan mereka siap melaksanakan kontrak kerjasama,” ujarnya.

Yusrin menjelaskan, akreditasi RSUD menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan.

“Semoga persoalan aktreditasi RSUD Kota Kotamobagu dapat  segera teratasi. Agar proses pelayanan masyarakat pada sektor kesehatan dapat lebih maksimal.
Itu juga sudah menjadi prioritas yang kami lakukan sesuai petunjuk dari Wali Kota,” pungkasnya.

Sebelumnya RSUD Kota Kotamobagu menerima surat dari Kemenkes RI melalui Direktorat Jendral Pelyanan Ksehatan, Nomor HK.04.01/1/ 2963/2019 tertanggal 15 Juli 2019 tentang review kelas bagi 615 rumah Sakit se-Indonesia termasuk RSUD Kota Kotamobagu. (ewin)

Komentar