Cinta Terlarang dan Masalah Menghadang: Perselingkuhan ASN Sangsi Pemecatan Menanti

BNews, KOTAMOBAGU – Sebuah cinta terlarang pasti akan menemui masalah besar dikemudian hari. Terlebih bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu pun diungkapkan pada acara Wibinar dengan tema Perselingkuhan ASN: “Cinta Terlarang, Masalah Menghadang”.

Webinar yang pesertanya para pegawai ASN Rutan Kotamobagu Kanwil Kemenkuham Sulawesi Utara (Sulut) ini, cukup mencuri perhatian.

Bahkan, acara Webinar yang diselenggaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia (RI) secara virtual itu, berlangsung di Aula Rutan Kotamobagu, pun begitu antusias diikuti jajaran pegawai ASN Rutan Kotamobagu, Rabu 30 Agustus 2023.

Baca JugaDuh! Tercatat Ada 172 Laporan Perselingkuhan ASN yang Masuk KASN

Dalam Webinar tersebut, sejumlah kode etik seorang ASN menjadi topik pembahasan yang sangat penting.

Webinar topik perselingkuhan ini pun, juga sangat penting diberikan kepada seluruh kalangan ASN.

Bahkan, KASN telah membeberkan jika sejumlah besar laporan mengenai insiden perselingkuhan, melibatkan sebagian besar para pegawai atau ASN.

Dalam rentang waktu tiga tahun terakhir, dari 2020 hingga 2023, KASN berhasil menghimpun total sebanyak 172 aduan kasus perselingkuhan.

Jumlah ini pun, setara dengan dari total laporan yang diterima KASN dalam periode yang sama.

“Data yang kami kumpulkan dari tahun 2020 hingga 2023 mengungkapkan, bahwa 25 persen dari total pengaduan mengenai pelanggaran etika dan perilaku pegawai ASN yang dilaporkan kepada KASN adalah terkait dengan kasus perselingkuhan dan masalah rumah tangga, yang berjumlah 172 kasus,” ungkap Kepala KASN Prof Agus Pramusinto, pada acara Webinar ini.

Baca JugaSetyo Prabowo Study Tour ke Lapas Jawa dan Yogyakarta

Lanjut Agus menjelaskan, bahwa laporan yang disampaikan kepada lembaganya mencakup kasus perselingkuhan yang terjadi antara sesama pegawai ASN, maupun antara pegawai ASN dengan masyarakat.

Bahkan, dirinya menambahkan, angka tersebut dapat lebih tinggi jika ditambahkan dengan laporan serupa yang diterima oleh Biro SDM dan Kepegawaian Daerah.

Demikian Agus menegaskan, bahwa kasus perselingkuhan memiliki dampak yang sangat merugikan bagi seorang ASN, juga membawa konsekuensi negatif yang beragam.

“Dampak-dampak ini meliputi, kerusakan terhadap integritas, moral, performa kerja, reputasi dan karier seorang pegawai ASN,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa, tindakan perselingkuhan juga berpotensi mengancam kestabilan rumah tangga seorang ASN, serta merusak citra baik dari instansi tersebut.

Baca JugaBeli Gas LPG 3 Kg di Kotamobagu Wajib Tunjukan KTP

Tentu, tema ini menjadi menarik, sebab dapat terjadi dikalangan manapun siapapun dan kapanpun.

Agus pun mengingatkan kembali, perselingkuhan bagi seorang ASN yang diikat kode etik ASN, tentu menjadi sangat terlarang.

“ASN sendiri memiliki aturan ketat yang diikat dengan kode etik ASN, terkait dengan perselingkuhan bahkan ancamannya berupa pemecatan,” sebutnya.

Faktor ini pun kemudian dikatakan, jika perselingkuhan yang terjadi tidak terlepas dari psikis seorang pegawai ASN.

Untuk itu Webinar yang diikuti oleh jajaran Rutan Kotamobagu ini, merupakan komitmen bahwa seluruh pegawai tetap tegak lurus dengan aturan yang ada serta menghindari diri dari perbuatan yang menyimpang.

 

Penulis : Wahyudy Paputungan

Komentar