BNews,KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu Roy Paputungan ajak aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD-KTP) Digital.
Roy Paputungan mengatakan, IKD merupakan KTP Digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online dan sangat mudah di download.
Bahkan, akrab disapa Roy ini, kelebihan dari KTP Digital ini, dapat diunduh melalui Smartphone.
Baca Juga: Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Ini Penyampaian Asisten I Pemkot Kotamobagu
Selain itu, juga dapat memudahkan dalam pelaksanaan pelayanan yang berhubungan dengan identitas atau KTP.
Ia juga menyebut, bahwa pemerintah pusat telah menargetkan 50 juta penduduk Indonesia harus memiliki layanan yang secara resmi bernama IKD di 2023 ini.
Ini pun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72/2022.
Baca Juga: Ini Besaran Bonus yang Diterima Atlet dan Pelatih Cabor Kotamobagu
“Kami menghimbau agar dapat mengurus KID atau KTP Digital di kantor Disdukcapil Kotamobagu,” katanya, Rabu 29 Maret 2023.
“Bahkan untuk membuat KTP Digital, dapat download Aplikasi IKD melalui PlayStore. Namun, sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal, yakni ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, nomor ponsel aktif,” jelasnya.
Sementara itu, Eby Gonibala salah satu warga Desa Tabang, Kecamatan Kotamobagu Selatan, sangat mendukung program IKD ini.
“Dengan adanya IKD atau KTP Digital ini lebih memudahkan kita, misalnya bepergian kemana-mana tidak perlu lagi harus membawa KTP elektronik fisik yang sebelumnya,” tandasnya.
Reporter : Miranty Manangin
Editor : Wahyudy Paputungan
Komentar