BOLMONGNEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus mempersiapkan pembangunan di tahun investasi 2017. Bahkan untuk menarik perhatian para pengusaha, Pemkot dibawa kepemimpinan Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, berencana akan mengratiskan biaya pengurusan ijin SITU, SIUP, HO dan lainnya.
Kepala Kator Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP), Noval Manoppo menuturkan, pembebasan perijinan bagi yang akan memulai usaha, disampaikan langsung Walikota Kotamobagu Tatong Bara saat lakukan pertemuan untuk persiapan tahun investasi di KPPTSP Kotamobagu.
“Ibu Walikota sampaikan di tahun investasi, akan dibebaskan biaya pengurusan ijin bagi yang baru memulai usaha,” katanya.
Lanjutnya, saat ini pihaknya tinggal menunggu Peraturan Walikota (Perwako), terkait jangka waktu pembebasan dan kriteria usaha yang akan dibebaskan. Namun usaha yang dimaksud, akan diutamakan bagi usaha lokal atau UKM.
“Kemungkinan Perwako akan turun Desember 2016,” ucapnya lagi.
Dijelaskannya, untuk syarat gratis saat pengurusan, harus didaftarkan dulu, karena pihaknya akan memverifikasi kelengapan administrasinya.
“Mulai dari posisi lokasi tempat usaha, apakah sudah memenuhi syarat RTRW dan lain-lain. Jika tidak, tidak bisa diproses pengeluaran ijin usaha,” terangnya.
Ia juga menanggapi soal pungli, karena dalam pertemuan soal peningkatan pelayanan dan larangan gratifikasi disinggung Walikota Kotamobagu.
“Soal peningkatan pelayanan, itu akan menjadi catatan besar bagi kami. Masyarakat tinggal membawa uang pembayaran pengurusan perijinan, sesuai sms web atau gotri yang dikirimkan. Tidak boleh lebih atau kurang uang pembayaran ijin yang diurus,” ujarnya. (Ratna)
Komentar