BolmongNews.com, Kotamobagu–Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali mengeluarkan surat edaran untuk merumahkan guru kontrak yang bertugas di Sekolah, mulai dari TK, SD hingga SMP se-Kota Kotamobagu. Sebelumnya, surat edaran tersebut juga telah diterbitkan kepada para tenaga kontrak diseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran nomor 005/SETDA-KK/199/VIII/2018, tertanggal 24 Agustus 2018 yang ditanda tangani oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Adnan Massinae.
Data dihimpun, dari seluruh sekolah sebanyak 168 guru kontrak yang akan dirumahkan tersebut. Kebijakan Pemkot Kotamobagu untuk merumahkan guru kontrak dan tenaga kontrak itu, berlaku mulai 1 September mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sahaya Mokoginta, beberapa waktu lalu mengatakan, surat edaran itu berlaku disemua SKPD.
“Ya, kami akan melakukan evaluasi terhadap seluruh tenaga kontrak dan guru kontrak. Ini juga dilakukan karena disesuaikan dengan kebutuhan SKPD. Semua dievaluasi,” kata Sahaya.
Sahaya menjelaskan, setelah dirumahkan, pihaknya akan mendata kembali kebutuhan riil guru yang benar-benar dibutuhkan. Kemudian akan dilakukan pengisian kembali kekurangan guru tersebut, agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik.
“Khusus guru, akan ada tahapan seleksi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini pasca mereka dirumahkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Rukmi Simbala mengatakan, tenaga guru yang berstatus ASN di Kotamobagu berjumlah 948 guru. Jumlah tersebut tersebar di taman kanak kanak (TK) sekolah dasar (SD) dan sekolah tingkat pertama (SMP).
Namun ia mengaku, jumlah tenaga guru di Kotamobagu masih kurang.
“Dengan adanya guru kontrak dan honor, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah bisa terbantukan. Sebab, Kotamobagu masih kekurangan guru berstatus ASN ,” ujarnya.
Disinggung soal tenaga guru kontrak akan dirumahkan sementara, Rukmi mengungkapkan, jika pihaknya tidak bisa berbuat apa apa. Sebab, itu merupakan kebijakan Pemkot Kotamobagu.
“Yah, itu sudah kebijakan mau bagaimana lagi. Kita tinggal memaksimalkan tenaga guru honor yang dibiaya dana BOS oleh sekolah dimana dia bertugas. Meski disisi lain, dengan tidak ada guru kontrak sedikit menganggu proses belajar mengajar, akan tetapi masih ada guru ASN dibantu tenaga honor yang akan melaksanakan proses KBM di sekolah,” ungkapnya. (ewin)
Komentar