Kemenkumham RI dan Kanada Perkuat Kerja Sama Bilateral di Bidang Kekayaan Intelektual

BNews, INTERNASIONAL – Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Min Usihen, perwakilan dari Kantor Kekayaan Intelektual Kanada (CIPO) dan delegasi menggelar pertemuan bilateral penting yang berlangsung di sela-sela Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

Pada siaran pers yang diterima bolmong.news, pertemuan itu bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan berbagi praktik terbaik antara Kantor Kekayaan Intelektual (KI) kedua negara.

Min menekankan pentingnya kolaborasi dengan Kantor KI dari negara maju seperti CIPO untuk meningkatkan kapasitas Indonesia dalam mengembangkan sistem KI nasionalnya.

Kerja sama semacam ini, menurutnya, sangat penting bagi Indonesia dalam memperkuat infrastruktur dan mekanisme penegakan KI.

“Saya sangat menghargai diskusi pada kesempatan ini yang menyoroti perkembangan pesat sistem KI global dan peran penting KI dalam ekspansi perdagangan global. Kemajuan teknologi, terutama dalam kecerdasan buatan, nanoteknologi, dan blockchain, telah mendorong kemajuan ini.

Namun, perkembangan ini juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan kerja sama internasional untuk diatasi secara efektif,” ujarnya, pada Senin, 15 Juli 2024 di Jenewa, Swiss.

Meski begitu, kemajuan signifikan Indonesia dalam pengembangan KI selama dekade terakhir juga ikut disorot dalam pertemuan itu.

Tonggak legislatif utama meliputi pemberlakuan Undang-Undang Hak
Cipta Tahun 2014, Undang-Undang Paten Tahun 2016, serta Undang-Undang Merek dan
Indikasi Geografis pada Tahun 2016.

Tidak hanya itu, aksesi Indonesia ke beberapa perjanjian internasional seperti Protokol Madrid, Perjanjian Marrakesh, Perjanjian Beijing, Perjanjian Nice dan Perjanjian Budapest juga termasuk di dalamnya.

Selain itu, Indonesia telah menerapkan
regulasi nasional tentang kekayaan intelektual komunal, khususnya mengenai sumber daya
genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.

“Meskipun mencapai keberhasilan tersebut, Indonesia menghadapi tantangan, seperti
peningkatan jumlah aplikasi KI dan beban kerja bagi pemeriksa, serta kebutuhan untuk
meningkatkan penegakan hukum dalam menangani bentuk-bentuk pelanggaran KI baru di era digital,” lanjutnya.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Indonesia telah mendirikan Indonesian Intellectual Property (IP) Academy dengan bantuan WIPO.

Akademi ini bertujuan untuk membangun
kapasitas dan menyediakan program pendidikan KI yang komprehensif.

Min juga ingin mendapatkan dukungan teknis
lebih lanjut dan berbagi keahlian dari CIPO untuk membantu mengembangkan ekosistem KI nasional Indonesia. Ini termasuk upaya untuk menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan KI secara efektif.

“Kami menyatakan harapan bahwa dengan bimbingan dari CIPO, Indonesian Intellectual
Property Academy dapat mencapai standar internasional dan memberikan manfaat signifikan bagi para pemangku kepentingan di seluruh negeri,” pungkasnya.

Selain Dirjen KI, hadir pula dalam pertemuan ini yaitu Staf Khusus Menkumham Bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, serta Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

 

Sumber : Rutan Kotamobagu

Komentar