HUKRIM – Setelah sekian lama kasus dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan sosial (Bansos) pembangunan Rehabilitas Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dari Kementrian Sosial RI pada Direktorat Fakir Miskin Wilayah III melalui Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menetapkan dan menahan tersangka.
Alias JS tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut kini hanya bisah tertunduk lesuh dan pasrah setelah menjadi tahanan Kejaksaan Kotamobagu, pada Selasa 5 Juli 2022, malam.
Penetapan tersangka JS berdasarkan hasil penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kotamobagu dengan surat perintah penetapan tersagka nomor: 395/P.1.12/Fd.2/07/2022.
Tersangka JS diketahui adalah pihak ketiga atau kontraktor pada pembangunan RS-RTLH di Kabupaten Bolmong pada tahun anggaran 2019.
Adapun untuk Pagu anggarannya yakni Rp750.000.000. Ini diketahui untuk pembangunan sebanyak 50 unit RTLH dengan lima kelompok masyarakat yang tersebar di empat desa di Kabupaten Bolmong.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu Elwin Agustian Khahar melalui Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Meidy Wensen membenarkan penetapan dan penahanan tersebut.
“Bahwa tersangka JS selaku pihak ketiga (Direktur CV. A) dengan benar melaksanakan pekerjaan itu berdasarkan penujukan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolmong untuk menjadi pihak kedua dengan perjanjian akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75.000,000,- atau 10 % dari total pagu anggaran,” ungkap Meidy Wensen, saat dihubungi Bolmong.news, Selasa 5 Juli 2022, malam.
“Namun sampai pencairan pencairan 100 % pekerjaan tersebut hanya sebanyak 10 unit saja,” sambungnya lagi.
Meidy Wensen pun menambahkan, Kejari Kotamobagu akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, demi kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Reporter: Wahyudy Paputungan
Komentar