HUKRIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Dumoga, ikut mendampingi Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melakukan audit penghitungan kerugian negara, di Desa Meyambanga, Kecamatan Posigadan, Bolsel, 1 April 2022.
Kedatangan dua Instansi ini, atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada pengelolaan Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Meyambanga, Kecamatan Posigadan, Bolsel, dengan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
Dugaan korupsi pada di Desa Meyambanga, Kecamatan Posigadan itu, diduga dilakukan oleh inisial KB.
Selaku Inspektur Pembantu Investigasi Rudi Mokoagow bersama rombongan yang berjumlah 4 orang, melakukan penghitungan kerugian negara dengan mulai melakukan pemeriksaan fisik bangunan.
Pemeriksaan dilapangan tersebut, juga disaksikan langsung Inspektorat Bolsel Denny S Komsi ST.
Sebelumnya, selaku Pembantu Wilayah III Inspektorat Bolsel, telah melakukan audit investigasi terhadap perkara ini.
Kepala Cabang (Kacab) Kejari Dumoga Edwin B Tumundo kepada awak media mengungkapkan, pihaknya bersama Inspektorat Bolsel ikut melakukan pemeriksaan fisik terhadap Pengadaan Barang dan Jasa, Desa Meyambanga, Kecamatan Posigadan, Bolsel.
Adapun yang menjadi pemeriksaan antara lain, tiang dan lampu jalan, tiang dan lampu lapangan, pengadaan kanopi, pengadaan pembangunan jamban dan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Selanjutnya, pemeriksaan itu disertai dengan permintaan keterangan oleh Inspektorat, diantaranya perangkat Desa Meyambanga, penyedia barang dan jasa, para penerima Bantuan Jamban,” sebutnya.
“Selain itu, pemeriksaan keterangan kepada penerima bantuan RTLH dan masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Meyambanga,” sambung Edwin.
(*)
Komentar