Imigrasi Kotamobagu lakukan Pemindahan 1 orang WNA Filipina ke Rudenim Manado

BNews, HUKRIM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu melakukan kegiatan pemindahan 1 (satu) Deteni Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina dari Rutan Kotamobagu ke Rumah Detensi Imigrasi Manado, Selasa 16 Mei 2023.

Kegiatan itu dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigasi Kotamobagu Keneth Rompas.

Pemindahan itu pun, ikut bekerja sama dengan Rumah Detensi Imigrasi Manado.

Baca JugaWujudkan WBBM, Imigrasi Kotamobagu lakukan Benchlearning ke Denpasar

Diketahui, 1 orang WNA tersebut, telah selesai menjalani masa hukumannya atas pidana Keimigrasian di Indonesia, kemudian sambil menunggu persiapan pendeportasian atau pemulangan ke negara asalnya.

Dalam kegiatan serah terima pemindahan Orang Asing tersebut, bahkan di lakukan oleh 3 orang petugas, terdiri dari Valentino F M Manus (Kasubsi), Sandy Mangaronda( JFT) dan Robby Syahputra (JFT).

Dalam kegiatan ini pun, diterima langsung oleh Kasi Regminlap Rumah Detensi Imigrasi Manado Raden Dyka Lakshana Putra.

Baca JugaGaruda Indonesia dan Ditjen Imigrasi Resmikan Layanan Jalur Khusus Keimigrasian

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kotamobagu Teddy Kuantano Achmad, melalui Kasi Inteldakim
Keneth Rompas, membenarkan kegiatan tersebut.

“Jadi pendetensian merupakan proses penempatan Orang Asing yang melakukan pelanggaran terhadap aturan Keimigrasian ke dalam rumah Detensi atau ruang detensi yang digunakan sebagai tempat penampungan untuk sementara, bagi orang asing yang dikenai Tindakan Adminstrasi Keimigrasian,” tandasnya.

Penulis : Wahyudy Paputungan

Komentar