23 Warga Binaan Dapat Remisi Khusus Natal, 1 Orang Langsung Bebas

BNews, KOTAMOBAGU – Sebanyak 23 warga binaan Rutan Kotamobagu mendapatkan remisi khusus Natal 2022, Minggu 25 Desember 2022.

Satu orang diantaranya dinyatakan bebas setelah mendapat remisi khusus Natal 2022.

Tentu ini merupakan kado spesial bagi warga binaan Kristen di perayaan Natal 25 Desember 2022.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Kotamobagu Setyo Prabowo, membenarkan hal tersebut.

Baca Juga:Jajaran Rutan Kotamobagu Ikuti Refleksi Akhir Tahun 2022 bersama Menkumham RI

Bahkan, ia menjelaskan, pihaknya sendiri dapat mengusulkan sedikitnya 23 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Natal 2022 ini.

“Tentu yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif,” jelas Setyo Prabowo.

Selanjutnya, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kotamobagu Busen, Surat Keputusan (SK) remisi dari Menkumham RI pun, dibacakan usai pelaksanaan ibadah misa Natal. .

“Adapun bagi warga binaan yang belum tercover pada pemberian remisi Natal 2022 kali ini, akan diusulkan dengan mekanisme remisi susulan,” ucap Busen.

“Tentunya setelah berakhirnya pemberian remisi khusus Natal ini,” sambungnya lagi.

Baca Juga:Akhir Tahun 2022, Pemkot Kotamobagu Raih Peringkat 2 Tingkat Nasional Kategori Garda Sigap Reaksi

Busen pun menyebut, untuk rincian warga binaan yang mendapatkan remisi diantaranya, 22 orang Remisi Khusus I (RK I).

Untuk rinciannya, 2 orang mendapatkan remisi 15 hari, 18 orang mendapatkan 1 bulan dan 2 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 Hari.

Selanjutnya, 1 orang warga binaan mendapatkan remisi khusus II (RK II) sebesar 1 bulan dan langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.

Ada pun acara pemberian remisi khusus ini, ikut dipantau langsung Tim Monev dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut.

Kemudian, secara simbolik turut menyerahkan SK remisi kepada warga binaan Rutan Kotamobagu.

Diketahui, perayaan Natal 2022 tersebut, berlangsung di Gereja Paulus Rutan Kotamobagu.

 

Reporter: Wahyudy Paputungan

Komentar