HUKRIM – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berhasil mengungkap kasus spesialis pencurian alat elektronik (Curanik), dan berhasil meringkus tersangka berinisial DM (36) tahun, Senin (05/07/2021).
Kapolres Boltim, AKBP Irham Halid SIK mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kota Kotamobagu pada 3 Juli 2021. Sebelumnya, tersangka yang bergerak sendiri ini, sempat dilakukan pengejaran polisi di daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Kapolres menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka bahwa, Tim Resmob Polres Boltim telah melakukan pengembangan kasus pencurian diwilayah hukum Polres Boltim.
“Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang dikuatkan rekaman CCTV dari salah-satu pemilik toko. DM diduga kuat sebagai pelaku,” kata Kapolres.
Lanjutnya, Tim Resmob Polres Boltim langsung memburu pelaku di Kabupaten Bolsel, dipimpin Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Sahroni SIP dan Kanit Buser AIPDA Sudirman Saimen, Jumat (2/07).
“Tim berhasil menangkap dan mengamankan pelaku, serta melakukan pengembangan TKP beserta barang bukti yang dijual pelaku” ujar Kapolres.
Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka, terang Kapolres, diketahui jika barang bukti yang kini diamankan Polres Boltim merupakan hasil kejahatan di 9 TKP di 3 daerah. Yakni, Kabupaten Boltim, Bolsel dan Kota Kotamobagu.
“Tersangka kita kenakan, Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tandas Kapolres.
(Fichi)
Komentar