Kronologi dan Motif Pembunuhan Bocah Perempuan di Boltim, Pelaku Diancam Hukuman Mati

BNews, HUKRIM – Terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap bocah perempuan berusia 9 Tahun Tilfa Azahra Mokoagow, di Desa Tutuyan III, Kabupaten Boltim, terancam hukuman mati.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat (3) ayat (4) KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP.

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi  mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan tersebut adalah seorang perempuan berinisial AM alias Aning. Pelaku adalah bibi dari korban.

“Ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara,” kata Kapolres, saat konfrensi pers bersama sejumlah awak media, Jumat (19/1/2024) di Mapolres Boltim.

Dari hasil interogasi penyidik, terang Kapolres, terungkap bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh pelaku.

Motifnya karena faktor ekonomi, mengambil perhiasan emas dari korban.

“Pelaku mengaku bahwa benar dia yang menjual perhiasan emas di toko logam jaya. Di mana perhiasan emas tersebut adalah milik korban, yang diambil dari tubuh korban, setelah pembunuhan tersebut dilakukan pelaku,” kata Kapolres.

Kronologi kejadian dan Motif 

Kapolres menjelaskan kejadiannya pada Kamis (18/1/2024), sekitar pukul 10.30 Wita.

Saat itu pelaku insial AM melihat korban beserta ibunya masuk ke rumah neneknya.

AM langsung berniat untuk membunuh korban, agar dapat merampas perhiasan milik korban.

“Kemudian pelaku pergi ke rumah neneknya. Sesampainya di sana, pelaku memanggil korban dan mengajak korban untuk pergi ke rumah pelaku,” terang Kapolres.

Korban di suruh untuk menunggu di rumah pelaku. Karena pelaku akan menitipkan anaknya ke rumah tantenya.

Setelah kembali ke rumah, pelaku mengajak korban untuk pergi mengambil sayur di belakang rumah.

“Sekira pukul 11.00 Wita pelaku bersama korban berjalan kaki pergi ke lorong Baret Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, tepatnya jalan di kompleks pasar Tutuyan dengan membawa sebuah pisau,” terang Kapolres.

Pelaku dan korban melewati jalan belakang. Karena korban merasa lelah, korban meminta kepada pelaku untuk menggendongnya.

Kemudian pelaku melihat situasi dan kondisi memastikan tempat tersebut aman dan tidak ada orang lain.

“Pelaku menggendong korban. Sesampainya di tempat kejadian, pelaku menurunkan korban dan mendorong korban sampai terjatuh tertelungkup di tanah,” ungkap Kapolres.

Saat itu, pelaku langsung membunuh dan mengambil perhiasan emas yang dipakai korban.

“Adapun pisau yang digunakan pelaku langsung dibuang oleh pelaku tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Kapolres.

Usai membunuh korban, pelaku pulang ke rumah untuk mandi melewati jalan belakang.

Kemudian pelaku pergi menjemput anaknya. Setelah itu, ia bersama anaknya pergi ke tokoh emas logam jaya yang berada di Desa Tutuyan II, dengan mengunakan bentor dan menjual perhiasan emas milik korban.

Hasil penjualan emas berjumlah Rp3juta 670 ribu dan membeli 1 buah cincin emas di toko emas yang sama, yakni seberat 0,5 gram seharga Rp478 ribu.

Pelaku juga pergi ke toko handphone dengan menggunakan bentor yang sama.

Di sana dia membeli satu buah handphone seharga Rp1,1 juta, kartu telkomsel seharga Rp35 ribu dan 2 buah voucher seharga Rp50 ribu.

“Setelah itu pelaku pergi ke Indomaret di Desa Tutuyan III dengan menggunakan bentor yang sama, membeli popok mami poko, susu SGM, minuman florida dan coklat kit kat dengan harga Rp150 ribu. Dan membayar sewa bentor seharga Rp20 ribu,” kata Kapolres.

“Kesimpulan benar bahwa pada hari Kamis (18/1/2024), sekira pukul 11.00 Wita di lorong Baret Desa Tutuyan III, tepatnya di jalan kompleks Pasar Tutuyan telah terjadi tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan korban atas nama Azahra,” terang Kapolres.

Pelaku saat ini sudah di tahan di Mapolres Boltim.

“Barang bukti yang disita, yakni 1 paket terusan daster, uang Rp1 juta 612 ribu, 1 unit handphone dan dus handphone, 2 cincin emas seberat kurang lebih 1 gram, 1 buah kalung emas kurang lebih seberat 1 gram, 1 gelang emas dengan berat kurang lebih 1 gram, 1 buah cincin emas dengan berat 0,55 gram yang dibeli oleh pelaku dari hasil barang curian dari korban dan 1 buah pisau,” pungkas Kapolres.

Sebelumnya, korban sempat dinyatakan hilang pada Kamis (18/1/2024) sekira pukul 11.00 Wita.

Korban ditemukan sekira pukul 19.00 Wita selesai sholat isya oleh warga setempat di perkebunan yang tak jauh dari pemukiman warga di Desa Tutuyan III dengan kondisi mengenaskan.

Reporter: Rizaldi Modeong

 

Komentar