Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BLKK di Desa Bulud Segera Ditetapkan

BNews, HUKRIM – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) tahun anggaran 2021 dan bantuan peralatan vokasi pada BLKK tahun anggaran 2022 di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus bergulir.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Anugrah Ari Pratama, hasil audit yang dilakukan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) menyatakan, bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp801.730.244.93.

Kerugian tersebut merupakan total Loss dari anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut.

“Kami selaku penyidik meminta pihak auditor BPKP untuk melakukan audit, dan berdasarkan temuan audit PKKN dari BPKP, kerugian Negara sebesar Rp801.730.244.93,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (19/01/2024).

Dalam penanganan kasus ini, Satuan Reskrim Polres Kotamobagu telah mengambil langkah selanjutnya dengan mengirimkan surat permintaan gelar perkara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Utara.

Tujuan dari gelar perkara ini, kata Anugrah, adalah untuk menentukan para pihak yang terlibat dalam kasus ini, dan akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

“Dengan adanya permasalahan ini, kami telah mengirimkan surat permintaan gelar perkara ke Direktorat Reskrimsus Polda Sulut. Langkah ini diambil untuk menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dan akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan public, karena proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

“Masyarakat diharapkan agar dapat bersabar menunggu hasil penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Penulis: Erwin Ch Makalunsenge

Komentar