Rio: Tenggat Waktu Pengembalian TGR 60 Hari

BOLMONGNEWS BOLMONG—Pasca lebaran Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), menggelar sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTP-TGR).

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Inspektorat Pemkab Bolmong Rio Lombone, saat dikonfirmasi, Sabtu (9/6/2018) sekira pukul 13.15 Wita.

“Pasca lebaran kita akan laksanakan sidang MPTGR,” ungkap Rio.

Ia menegaskan, para penunggak TGR akan dipanggil dan dimintai keterangan untuk pengembalian uang negara berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Tenggat waktu pengembalian TGR 60 hari,” tegasnya.

Lanjutnya, jika dalam jangka waktu yang diberikan itu penunggak TGR tidak melakukan pelunasan, maka Pemkab Bolmong akan merekomendasikannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Disidang dulu, apabila 60 hari tidak ada pelunasan dilimpahkan ke pihak penegak hukum,” ucapnya.

Berdasarkan informasi, sebanyak 7 (tujuh) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bolmong, mantan narapidana harus mengembalikan uang negara dengan jumlah Rp500 juta.

Menariknya, satu di antaranya adalah Calon Wakil Wali Kota Kotamobagu, yakni Suhardjo Makalalag, dengan total TGR sebesar Rp290 juta.

Sedangkan mantan napi lainnya sekitar 60 an juta hingga paling sedikit Rp30 jutaan.

“Bervariasi pak Suharjo harus mengembalikan sebesar 290 juta. Sedangkan mantan ASN lainnya ada yang 60an juta, 40an juta dan 30 jutaan. Angka sebesar itu diterima Suhardjo, untuk gaji dan penghasilan lainnya meski sudah diputus bersalah dan menjalani hukuman sejak tahun 2013 lalu,” terangnya.(tr-01/ewin)

Komentar