Dianiaya Mantan Ipar, Kiki Melapor ke Polsek Dumoga

BOLMONGNEWS HUKRIM–Apes dialami RN alias Kiki (26) warga Desa Ikhwan Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Tenaga honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bolmong itu, diduga dianiaya mantan kakak iparnya, AD alias Andi (29) warga Desa Doloduo Kecamatan yang sama, Sabtu (9/6/2018) sekira pukul 13.25 wita, di kompleks Pasar Doloduo.

Menurut Kiki, kejadian tersebut berawal saat SN alias Suk (27) mantan istri Andi, membelikan baju untuk anaknya Aray Datunsolang (6) di pasar Doloduo.

Usai membelikan baju, Aray kemudian diantar Kiki pulang ke rumah, karena mengingat Aray masih sangat kecil tak bisa pulang sendiri. Sialnya, niat baik Kiki dan Suk itu, rupanya tidak diterima oleh Andi. Ia malah mendatangi Kiki  yang saat itu sudah balik lagi ke pasar dan memukul dari arah belakang tepat dibagian mata, hingga kiki jatuh.

“Usai memukul saya, dia langsung melarikan diri, saya jatuh karena dipukul dibagian mata dari arah belakang,” tutur Kiki.

Tak hanya melakukan penganiayaan, Kiki menerangka, terlapor juga melakukan pengancaman.

Kita mobunung pa ngoni, (Saya akan membunuh kalian),” tutur Kiki mengulang perkataan Andi.

Tak terima atas perlakuan Andi, siang itu juga Kiki bersama puluhan keluarganya mendatangi Polsek Dumoga Barat dan melaporkan yang berangkutan atas dua laporan sekaligus yaitu penganiayaan dan pengancaman.

Hal ini sebagai bukti laporan Polisi nomor: LP/VI/2018/SULUT/RES.BOLMONG/EK.DUMOGA BARAT, tertanggal 9 Juni 2018 yang diterima oleh Briptu. Rizky Marel Sudiro.

Sayangnya, Kapolsek Dumoga Barat, IPTU Stenny Meidy Gosal belum bisa dihubungi. Namun upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Sementara itu, Paman Korban berharap, Polsek Dumoga Barat segera menindaklanjuti persoalan ini, agar tidak menimbulkan emosi dari pihak keluarga.

“Kami mencoba menahan diri, namun kami berharap Polsek Dumoga Barat segera menangani persoalan ini, segera tangkap dan proses pelaku,” kata Udin, yang juga paman korban.

Diketahui, atas tindakan tersebut, terlapor dapat diancam dengan dua pasal sekaligus yaitu pasal Pasal 351 Ayat 1 KUHP  tentang penganiayaan serta Pasal 336 ayat 1 tentang pengancaman dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(tr-01)

Komentar