Wagub Sulut Buka Rakor Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota se-Sulut

BOLMONGNEWS SULUT—Pedoman penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah pemerintah daerah dalam penyusunan , pembahasan dan penetapan APBD.

Hal ini dikatakan Wakil Gubernur  Sulut Steven O.E Kandouw saat membuka  rapat koordinasi (Rakor) pengelolaan keuangan daerah Kabupaten/Kota se-provinsi Sulut, yang dirangkaikan sosialisasi permendagri Nomor 38  tahun 2018  tentang penyusunan APBD tahun anggaran 2019 di ruang C J Rantung  Kantor Gubernur, Kamis ( 7/6//2018).

“Tahap perencanaan harus difokuskan pada  pada program pokok prioritas kubutuhan pembangunan dan isu yang berkembang dalam masyarakat seperti infrastruktur  ekonomi dan sosial,” kata Kandouw.

Lanjut Kandouw, khusus bagi daerah perbatasan  oleh pemerintah pusat diberi perhatian khusus terhadap anggaran pembangunan.

“Untuk itu setiap daerah  harus mampu merencanakan secara paripurna setiap program kegiatan  yang dianggarkan. Agar tidak jadi keterlambatan karena banyak melakukan pergeseran anggaran saat dilaksanakan,” ujar Kandouw.

Kandouw juga menekankan,  agar penyusunan  APBD tahun angggarann 2019 harus tepat waktu dan disusun secara paripurna.

“Proses  pengambilan  persetujuan  bersama Kepala Daerah dan DPRD  harus tepat waktu, sesuai dengan ketentuan serta Perda harus ditetapkan paling lambat 31 Desember” jelas Kandouw.

Kandouw juga mengingatkan, kepada sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan juga fungsinya sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), agar benar benar melaksanakan fungsinya, agar target capaian opini WTP dapat diwujudkan.

Diketahui rakor tersebut turut dihadiri  Direktur Pelaksanaan  dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri  DR Samule  Tumbo MM dan  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik  Daerah Sulut Asiano  Gemmy Kawatu (humas provinsi sulut/ewin)

Komentar