BolmongNews.com, Bolmong–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Sekretariat Daerah mengedarkan surat dengan Nomor 540/d.12/dmptsp/25/VI/2019. Sebagai tindak lanjut pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 13 Juni 2019 lalu, soal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bakan, yang juga dikenal sebagai ‘Peti Maut’ karena sudah memakan banyak korban.
Dalam poin surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, atas nama Bupati Bolaang Mongondow, tertanggal 17 Juni 2019, terisi permintaan dari Pemkab Bolmong agar segera mengosongkan lokasi Busa (Bakan) dari segala kegiatan pertambangan paling lambat tujuh hari setelah keputusan rapat.
Apabila masih ditemukan kegiatan, maka akan diambil tindakan tegas oleh aparat penegak hukum. Pada poin selanjutnya juga berbunyi, agar menghentikan segala kegiatan pertambangan yang dilakukan masyarakat tanpa izin, baik di dalam maupun di luar wilayah kontrak karya PT J-Resourches Bolaang Mongondow (JRBM).
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang membenarkan surat tersebut sembari mengatakan, penertiban akan dilaksanakan secara bertahap.
“Saat ini kami masih fokus dulu penertiban ke sekitar wilayah kontrak karya JRBM,” singkatnya.(Viko)
Komentar