BOLMONG – Sepanjang tahun 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah berhasil menangani 10 kasus Narkoba.
Hal tersebut diungkap Kepala Seksi Pemberantasan Narkoba BNN Bolmong AKP Deddy Dendhana, saat menggelar Press Release bersama sejumlah awak media, di Kantor BNN Bolmong, Kamis (9/12).
“Sepanjang tahun 2021, dari 10 kasus Narkoba yang berhasil ditangani, 9 diantaranya masih dalam penanganan dan 1 kasus dalam tahap penuntutan,” ungkap AKP Dendhana.
Dirinya lanjut menjelaska, diketahui, untuk tersangka yang dalam tahap penuntutan tersebut, merupakan warga Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, alias AK.
“Tersangka AK adalah seorang penambang di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Obat terlarang tersebut dibawahnya dari Palu,” jelasnya.
Menurutnya, penyalahgunaan dan pengedaran Narkoba, tidak hanya terjadi di wilayah Lolak saja. Namun, sudah merambah ke desa-desa di Kabupaten Bolmong.
“Terutama di wilayah pesisir yang menjadi target pengedaran, sehingga dibutuhkan penanganan dan kekuatan untuk menangkalnya,” terang Dendhana.
“Lolak atau Ibu kota Kabupaten Bolmong ini, menjadi incaran utama peredaran Narkoba, apalagi daerah Transit yang berada di jalur Trans Sulawesi,” sambungnya.
Namun, AKP Deddy Dendhana menambahkan, untuk wilayah yang dominan terjadi peredaran narkotika berada di Kota Kotamobagu dan Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong.
Pada kesempatan tersebut juga, Kepala BNN Bolmong AKBP Yuli Setiawan Dwi Purnomo menyampaikan, BNN Bolmong sebagai leading sektor yang menjadikan beberapa desa di Bolmong sebagai “Desa Bersinar”.
Menurutnya, Desa Bersinas ini, sebagai upaya program dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba secara masif.
Diketahui, turut hadir Kepala Baban Kesbang Pol Bolmong Cres Kamasaan, serta sejumlah awak media.
(Yudi Paputungan)
Komentar