BOLMONG – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat klarifikasi terkait batas wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Senin 6 Juni 2022, di Jakarta.
Rapat itu dipimpin langsung Direktur Topomini dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto, serta turut dihadiri Pj Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit MM dan Bupati Bolsel Iskandar Kamaru.
Dalam press release Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bolmong yang diterima Bolmongnews, adapun babak baru terkait tapal batas wilayah kedua daerah ini, telah dilakukan rapat bersama Kemendagri.
Kemendagri pun, ikut menyampaikan beberapa dasar aturan terkait tapal batas kedua daerah tetangga tersebut.
Dimana yang pertama, Kemendagri telah mempelajari dan menelaah segala bentuk dokumen yang telah diajukan selama ini, yakni berupa usulan dari Pemkab Bolsel yang mengacu ke UU 30/2008 sebagai pembentukan Kabupaten Bolsel dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 75P/2018 sebagai tindak lanjut hasil judicial review yang diajukan Pemkab Bolmong serta dokumen-dokumen perizinan.
Bahkan, Kemendagri sendiri telah membuat draft sebagai jalan tengah bagi kedua daerah tetangga tersebut, terkait persoalan tapal batas wilayah.
Untuk usulan yang diajukan Kemendagri, yakni tetap mematuhi putusan MA nomor 75P/2018 dengan menjadikan titik di Puncak Toliomu (2008) dan Tapak Mosolag (2004).
Akan Tetapi, kemudian untuk di titik koordinat yang lain tetap mengakomodir kepentingan Pemkab Bolsel dalam penentuan batas daerah, dengan membagi wilayah di pertengahan. Tentu saja ini mengikuti kaidah perpetaan.
Namun, dengan persoalan ini, Kemendagri masih membuka ruang kepada kedua daerah, untuk dapat dilakukan kesepakatan sebagai langkah win win solution.
Kemudian, jika apabila tidak tercapai kesepakatan, maka Kemendagri akan menetapkan usulan dari kemendagri sendiri, sebagaimana yang telah di sampaikan.
Selanjutnya, atas solusi yang diajukan oleh Direktur Topomini dan Batas Daerah, maka Pemkab Bolmong menerima usulan tersebut dengan tangan terbuka yang dimana Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit ikut menyampaikan, bahwa kedua daerah adalah saudara dan akan terus seperti itu.
Pemkab Bolmong sendiri sangat bersyukur. Pastinya ketentuan dalam putusan MA dijadikan dasar dalam memutus persoalan batas daerah, dimana Kabupaten Bolsel dengan memasukan kedua kesepakatan batas sebelumnya.
Limi ikut menambahkan, hal ini telah ada kesepakatan-kesepakatan sebelumnya yang dibuat, dan pastinya kita harus merujuk ke hal tersebut.
“Menyerahkan batas daerah ini ke Kemendagri untuk diambil keputusan sebagai jalan tengah dan dituangkan dalam Permendagri terbaru menyangkut batas daerah bagi kedua daerah,” ucap Bupati.
Seperti diketahui, dalam pertemuan itu juga, sempat adanya permintaan dari Pemkab Bolsel. Yang dimana agar titik batasnya tetap mengacu pada titik koordinat, itu pun telah dibangun tugu batas daerah.
Tapi kemudian permintaan tersebut, agak sulit di tindaklanjuti karena akan memotong batas wilayah yang jauhnya hingga 3,66 km.
Di samping itu, akan sulit mengikuti kaidah perpetaan dan jika terjadi maka akan berpengaruh ke titik koordinat lain yang telah ada kesepakatan sebelumnya.
Sehingga itu, kedua daerah ini akhirnya harus bersepakat untuk mengembalikan keputusannya kepada pihak Kemendagri.
Kesepakata ini diambil, karena memang telah ada kesepakatan sebelumnya dalam pertemuan di Lagoon Hotel Manado.
Apabila kedua daerah tidak mencapai titik temu, maka kedua daerah akan menyerahkan penentuan batas daerah ke Kemendagri.
(*)
Komentar