Pemkot Kotamobagu Gelar Sosialisasi Peraturan MENPANRB RI, No 6 Tahun 2022

KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) .

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menyampaikan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia adalah untuk memperjelas peran, Hasil, dan tanggung jawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi.

“Pengelolaan Kinerja Pegawai merupakan suatu Instrument untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran pemerintah,” ucap Mokoginta.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, mengatakan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada auditor Kepegawaian Muda Kantor BKN Regional XI, Agustina Dolosenda, yang menjadi barasumber pada kegiatan sosialisasi tersebut.

“Terima kasih yang sebesar – besarnya kepada auditor Kepegawaian Muda Kantor BKN Regional XI, yang telah menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi ini. Saya berkeyakinan seluruh SKPD mampu mengimplementasikan apa yang telah disampaikan pada kegiatan Sosialisasi ini,” ujar Koerniawan.

Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu tersebut juga dihadiri para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan ASN Pemkot Kotamobagu.

Reporter: Laras Dondo
Editor: Erwin Makalunsenge

Komentar