KOTAMOBAGU—DPRD Kota Kotamobagu menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujan itu setelah 3 (Tiga) fraksi memberikan pandangannya dan menerima ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda, pada rapat paripurna yang digelar Selasa (18/8/2020) sore tadi.
3 Fraksi menerima yakni, fraksi PDI Perjuangan, fraksi Demokrat, fraksi Kebangkitan Bangsa. Sementara fraksi Hanura menyatakan menolak dan fraksi Nasdem serta fraksi Golkar tidak hadir.
Pantauan media, rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag ST dan dihadiri Wali Kota Ir Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan SH, sejumlah anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Kotamobagu, Camat, Lurah, Sangadi serta perwakilan Kodim 1303/BM dan Polres Kotamobagu.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan surat keputusan dan berita acara paripurna yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag dan Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara.
Diinformasikan, pada paripurna tersebut selain penetapan ranperda pertanggungjawaban APBD 2019 disetujui juga Ranperda perlindungan dan pemberdayaan perempuan untuk dijadikan Perda. (Advertorial).
Komentar