KOTAMOBAGU – DPRD Kota Kotamobagu mengelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, Selasa, 28 Juni 2022.
Rapat paripurna yang digelar di gedung paripurna DPRD Kota Kotamobagu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Herdy Korompot, didampingi Ketua DPRD Meiddy Makalalag.
Berdasarkan daftar hadir jumlah anggota DPRD Kota Kotamobag, rapat paripurna diikuti 15 anggota.
“Dengan demikian berdasarkan peraturan DPRD Kota Kotamobagu tentang tata tertib DPRD Kota Kotamobagu nomor I tahun 2018, maka rapat dinyatakan telah memenuhi forum,” ucap Herdy.
Penyampaian susunan acara disampaikan langsung Herdy Korompot. Yakni terdiri dari, pembacaan surat masuk, penyampaian Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, pandangan umum fraksi-fraksi dewan.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan menyampaikan berdasarkan laporan keuangan pemerintah daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021 pemerintah daerah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini wajar tanpa pengecualian atas LKPD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2021 merupakan opini wajar tanpa pengecualian yang ke-9 kalinya yang telah berhasil diraih Pemerintah Kota Kotamobagu secara berturut-turut,” ucap Nayodo Koerniawan.
Advertorial
Komentar