BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU—Panitia Pengawas Pemiihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kotamobagu membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS).
Perekrutan Pengawas TPS ini dimulai Senin (21/5/2018) hingga Jumat (25/5/2018) mendatang.
“Para pengawas TPS yang direkrut ini, akan bertugas pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 27 Juni 2018 mendatang. Prosesnya dilakukan secara terbuka,” kata Koordinator divisi HPP Panwaslu Kecamatan Kotambagu Utara, Taufik Mando, Minggu (20/5/2018).
Taufik menjelaskan, untuk Kotamobagu Utara akan direkrut sebanyak 38 orang pengawas TPS. Syaratnya, warga negara Indonesia berusia paling rendah 25 tahun, pendidikan SMA/SMK, berdomisili di Kelurahan atau Desa setempat dibuktikan dengan KTP.
“Jika memiliki jabatan politik atau pemerintahan, badan usaha milik negara atau daerah atau pada kepengurusan organisasi kemasyarakatan harus bersedia mengundurkan diri,” jelasnya.
Taufik menambahkan, calon pengawas TPS harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan diancam 5 (Lima) tahun atau lebih.
“Tidak sedang menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon. Pendaftaran dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Pendaftar harus membawa berkas lamaran, photo copy ijazah terakhir, pas photo warna ukuran 3×4 serta photo copy KTP,” tambahnya. (tr-01/dhav)
Komentar