BolmongNews.com, Bolmong–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya memutuskan tidak terbukti terkait laporan/temuan dugaan perubahan isi C1, atau sertifikat hasil dan rincian perhitungan perolehan suara yang dilakukan oleh Camat dan Sekcam Bolaang yang dilaporkan beberapa waktu lalu.
Menurut surat yang dikeluarkan Bawaslu Bolmong tanggal 14 Mei 2019 bahwa laporan No.01/LP/PL/Kab/25.05/IV/2019. Laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena temuan/laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu.
“Keputusan ini berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk,” kata ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego.
Surat yang dikeluarkan Bawaslu Bolmong tersebut ditanggapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong melalui Kasubag Hukum dan HAM, Triasmara Akub yang juga kuasa hukum dari Camat dan Sekcam Bolaang. Menurutnya, hasil yang dikeluarkan Bawaslu Bolmong telah diprediksi dari awal.
“Hasil tersebut sudah diprediksi dari awal, karena kasusnya sudah dipelajari dari awal memang dan laporan tersebut tergolong lemah dan tidak berdasar jika disandingkan dengan bukti yang diajukan serta fakta hukum yang terjadi,” katanya.
Lanjutnya, surat yang dikelaurkan Bawaslu Bolmong ini juga menjadi bukti bahwa tuduhan-tuduhan yang disampaikan ke publik dan yang dilaporkan tidak benar.
“Dengan adanya hasil ini, menjadi bukti yang dilaporkan itu tidak benar dan cenderung fitnah,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang mempelajari lebih lanjut atas permasalahan laporan tersebut.
“Kami sementara mempelajarinya, karena laporan tersebut akan ada dampak hukum lanjutan,”katanya
Ia juga menjelaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam pelaporan permasalahan ini, dapat dijerat dengan dugaan pelaporan palsu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 317 ayat 1 KUHP atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP.
“Dalam pasal 317 ayat 1 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” ucapnya
“Pasal 310 ayat 1 KUHP menyatakan Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” katanya.
Ia juga mengatakan, pelaporan ini akan ditindaklanjuti mengingat pembelaan hak-hak Camat dan Sekcam.
“Hal ini pembelajaran bersama untuk menggunakan mekanisme hukum secara bertanggungjawab dan dapat menimbulkan efek jera bagi mereka yang seenaknya menuduh tanpa dasar,” katanya.(Viko)
Komentar