BolmongNews.com, Bolmong–Hingga saat ini pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tepatnya di Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat belum bisa difungsikan.
Ironisnya, sejak Tahun 2017, dokumen untuk izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) belum juga tuntas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Abdul Latif mengatakan dokumen UKL/UPL merupakan tanggung jawab dari Dinas Pekerjaaan Umum (PU) sebagai pihak pemekarsa. Latif mengaku DLH hanya sebagai penilai kelayakan dokumen UKL/UPL atau Komisi Penilai Amdal.
“Jadi itu kan proyek dari satker provinsi yang dihibahkan ke daerah, daerah diminta menyediakan lahan maupun perencanaan yang masuk pada dokumen UKL/UPL sebagai syarat dan ketentuan pihak pemekarsa yakni Dinas PU haris melengkapi dokumen dan menyerahkan ke Komisi Penilai Amdal,” ujar Latif, Kamis (02/05).
Lanjut Latif, pada rapat bersama Tahun 2017, Dinas PU sudah pernah memasukan dokumen UKL/UPL ke DLH, namun beberapa poin dokumen tersebut tidak terpenuhi.
“Salah satunya pernyataan dari warga sekitar yang menerima pembangunan TPA, termasuk status tanah yang harus dilampirkan ke dokumen UKL/UPL,” katanya.
Menurut Latif, hingga saat ini pihaknya masih menunggu dokumen tersebut dimasukan, sebab anggaran untuk perencanaan sudah digunakan sejak 2017, namun dokumen belum dimasukan.
“Anggarannya sudah digunakan, jadi kita tunggu agar dokumen perencanaan dimasukan,” jelas Latif.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kepala Dinas PU Bolmong Channy Wajong mengatakan dokumen tersebut sudah ada di DLH.”Kalau amdal di DLH, tidak ada disini,”jawab singkat Channy saat dikonfirmasi via seluler.(Viko)
Komentar