Soal Tragedi Bakan, Komnas HAM Sebut Ada Pembiaran dari Pemprov Sulut

Tampak pertemuan bersama Komnas HAM.

BolmongNews.com, Bolmong–
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) guna membahas tragedi Pertambangan Tanpa Izin (Peti) tambang Busa Bakan Kecamatan Lolayan, yang memakan korban beberapa waktu lalu.

Kedatangan Komnas HAM RI itu, disambut langsung oleh Bupati Bolmong melalui Asisten II, Yudha Rantung di Lantai II Kantor Bupati Bolmong Rabu (27/03).

Kepala Biro Dukungan Penegakkan HAM RI Gatot Ristanto mengatakan, pihaknya telah turun meninjau lokasi Peti Bakan, dan mencari informasi tambang emas busa Desa Bakan Kecamatan Lolayan.

“Saya melihat ada dugaan potensi pembiaran oleh pemerintah Provinsi, soal Peti Busa Bakan,” ujar Gatot, disela pembahasan.

Gatot pun mengungkapkan belum mengetahui jenis Sianida dan Mercury yang digunakan oleh para pelaku penambang dan tak diketahui berasal dari mana. Sebab menurutnya, Sianida dan Mercury merupakan bahan berbahaya bagi para penambang.

“Data untuk para pekerja penambang saja belum ada secara valid dari pemerintah Desa. Harusnya, bila ada penambang dari luar,  harus melapor kepada kepala desa 1X24 jam,” katanya.

Meski begitu, Gatot memberikan solusi kepada Pemkab Bolmong, seperti membantu untuk mengurus izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) di desa bakan atau lokasi tambang di Bolmong Raya.

“WPR sangat baik bila dilegalkan, namun aktifitasnya perlu ada pengawasan yang ketat. Agar tidak terjadi lagi korban Peti, bila ini diawasi saya kira akan mengurangi resiko kecelakaan terhadap para penambang,” tuturnya.

Selain itu lanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan ESDM Kabupaten harus saling berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk lakukan pengawasan secara ketat.

“Kami juga lagi mencari informasi dari berbagai sumber  soal bahan sianida dan merkuri yang begitu gampang ditemukan kepada masyarakat. Padahal ini bahan yang berbahaya bagi generasi kita kedepan,” ucapnya

Dirinya berharap, pihak Pemda mengawasi wilayah yang dianggap dilarang, selain Peti, taman nasional juga perlu karena menganggu ekosistem. Sembari menambahkan, akan lakukan pemantauan terus perkembangan masalah tambang emas di Bakan.

Sementara itu, Asisten II Yudha Rantung mengatakan, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow selama dua pekan fokus terhadap evakuasi korban peti bakan. Bahkan Bupati melaporkan kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey, dan hasilnya Gubernur telah memberikan bantuan kepada keluarga korban  bakan.

“Peti bakan tersebut berapa kali di tutup cuman kewenangan daerah tidak begitu tegas. Sebab ini kewenangan dari pemerintah provinsi,  bukan daerah. Namun perhatian Bupati cukup tinggi dengan lakukan kunjungan langsung di lokasi tambang busa di bakan,” ucapnya

Sekadar diketahui, hadir dalam rapat pertemuan kunjungan Komnas Ham yakni Kepolres Kotamobagu yang diwakili, Dandim 1303 Bolmong yang diwakili, dan Asisten II Ir Yudha Rantung serta Instansi yang terkait seperti Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir Abdul Latief,  Kepala Dinas Perdagangan, dan  ESDM serta Kepala Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu satu pintu.(Viko)

Komentar