Pembahasan Revisi Luas Wilayah Kotamobagu di Kemendagri Bakal Tertunda

BolmongNews.com, Kotamobagu—Pertemuan untuk membahas revisi luas wilayah Kota Kotamobagu, di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bulan Maret mendatang bakal tertunda.

Hal ini disebabkan, surat permintaan revisi luas wilayah dari Pemkot Kotamobagu yang dikirimkan ke Pemrov Sulut melalui Biro Pemerintahan hingga saat ini belum dikirim ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pertemuannya mungkin tertunda. Karena Surat yang kami kirim sejak bulan Desember 2018 lalu, sampai sekarang surat itu masih tertahan di meja Sekprov (Sekertaris Provinsi). Itu yang disampaikan Kepala Biro Pemerintahan kepada saya. Surat itu seharusnya sudah dikirim karena itu dasar dilakukannya pertemuan di Kemendagri,” ungkap Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Anas Tungkagi, Kamis (14/2/2019).

Padahal kata Anas pertemuan itu sangat penting dilaksanakan. Dimana nantinya pada pertemuan tersebut akan turut dihadiri juga dari Kabupaten Bolmong dan Boltim.

“Kan luas wilayah Kota Kotamobagu itu sudah bertambah. Nah tinggal direvisi Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang kode data wilayah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 68 Tahun 2017 tentang batas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Kotamobagu. Tiga daerah yang akan hadir dalam pertemuan itu, Bolmong, Boltim dan Kota Kotamobagu,” jelasnya.

Lanjutnya, dikhawatirkan karena belum dilakukannnya revisi luas wilayah Kotamobagu berakibat pada usulan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Ini kan sudah masuk di bulan Februari, pembahasan APBN Perubahan itu sudah mulai bulan Juni. Kalau itu belum dilaksanakan usulan penambahan DAU belum bisa dilakukan,” ujarnya. (ewin)

 

Komentar