Komisi II Akan Hearing Seluruh Perusahaan Pembiayaan di Kotamobagu

BolmongNews.com, KotamobaguKeluhan masyarakat terkait penarikan paksa kendaraan oleh perusahaan pembiayaan, ditindak lanjuti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu.

Hal ini terbukti dengan dilakukannya pemanggilan kepada perusahaan pembiayaan. Pada minggu ini dua perusahaan pembiayaan yang dipanggil hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP). Yakni Manajemen PT Adira dan PT BFI Cabang Kotamobagu.

Sayangnya, hanya manajemen PT Adira hadir pada Selasa (12/2), sementara manajemen PT BFI yang dijadwalkan Kamis (14/2) mangkir dari panggilan DPRD.

Padahal dari jajaran Pemkot yang turut diundang dalam RDP tersebut, mulai dari Asisten II Gunawan Damopolii, Kepala BPKD Inontat Makalalag dan Kepala DMPTSP, Noval Manoppo, sudah hadir.

Akibat tidak hadirnya pihak BFI dalam RDP itu membuat Ketua Komisi II Meiddy Makalalag geram. “Kami akan layangkan panggilan kedua,” tegas Meiddy.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II Ishak Sugeha. Ishak mengatakan, jika panggilan kedua tidak diindahkan juga oleh manajemen BFI, maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut.

“Sudah tentu kita akan tegas kalau mangkir lagi. DPRD akan menggunakan kewenangan pengawasan dengan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha,” kata Sugeha.

Ishak menambahkan, selain Adira dan BFI pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kepada perusahaan pembiayaan yang lain.

“Semua perusahaan pembiayaan di Kota Kotamobagu akan kita panggil,” tegasnya. (ewin)

Komentar