BolmongNews.com, Kotamobagu–Pemkot Kotamobagu terus mendorong pertumbuhan ekonomi diwilayahnya.
Salah satu langkah yang dilakukan dengan memberikan keringanan kepada para pelaku usaha dalam pengurusan izin dengan tidak dipungut biaya alias gratis.
Program pembuatan izin gratis ini ternyata berdampak positif dengan semakin meningkatnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Kotamobagu.
Ini terbukti dengan jumlah izin yang diterbitkan oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kotamobagu.
Menurut Sekertaris Disdagkop-UKM, Edo Mopobela, memasuki awal tahun ini sebanyak 59 izin usaha yang diterbitkan.
“Untuk awal tahun terhitung bulan ini, kita sudah keluarkan 59 izin usaha tanpa dipungut biaya apapun. Semua di mudahkan, pelaku usaha tinggal bawa KTP, Photo dan surat keterangan dari Kelurahan/Desa masing-masing, paling lama dua hari udah terbit,” ungkapnya, Kamis (24/01/2019).
Prosesnya pun tidak seperti tahun 2018, prosedur saat itu izin yang akan dibagikan ke pelaku usaha dilaksanakan melalui Pemerintah Kelurahan atau Pemerintah Desa.
“Tahun lalu masih seperti itu prosesnya, namun tahun ini tidak lagi seperti itu sebab anggaran paling banyak sudah di pos ke Desa. untuk sekarang ini tidak lagi seperti itu, bagi pelaku usaha yang mengurus izin langsung saja datang ke kantor Disperdagkop-UKM untuk mengurusnya,” jelasnya. (ewin)
Komentar