Oknum Terduga Perusak Baliho Caleg NasDem Dilapor ke Bawaslu

Tampak baliho caleg NasDem DPR Provinsi Alfian Bara, yang dirusak .

BolmongNews.com, Politik–Jelang hari H pemilu 2019 yang tinggal beberapa pekan lagi, para calon anggota legislatif (Caleg), mulai melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), diantaranya berupa Baliho.

Sayangnya, setelah terpasang baliho-baliho ini,  ada saja oknum yang sengaja
melakukan perusakan. Padahal pemasangan baliho  telah diatur dan dilindungi undang-undang.

Perusakan ini seperti yang terjadi pada baliho milik Calon Anggota DPR Provinsi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Alfian Bara (AB). Diduga dilakukan oknum warga Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat, berinisial AM alias Dul.

Mengetahui hal tersebut,  Kamis (24/1/2019), Tim pemenangan calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu.

Dalam laporan bernomor 01/LP/PL/Kot/25.02/I/2019, yang dilakukan pelapor Hilman Pasambuna, terungkap kalau pengrusakan baliho Caleg Alfian Bara yang terjadi di Kelurahan Gogagoman  sempat dilihat oleh salah satu saksi yang juga erupakan Warga Kelurahan Gogagoman, Soly Umbola.

Dalam kesaksiannya Soly mengatakan, pengrusakan baliho Alfian Bara tersebut, terjadi pada tanggal 18 Januari 2019 lalu sekitar pukul 23.30 WITA.

“Saya ketika melihat itu langsung memberitahukan kepada saudara HIlman Pasambuna, agar bisa melihat kondisi baliho yang sudah dirusak tersebut,” ujar Soly.

Hilman sendiri saat dikonfirmasi menerangkan, begitu menerima laporan tersebut dirinya bersama saksi keesokan harinya langsung ke lokasi kejadian. Itu dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti aksi pengrusakan.

“Setelah kita kumpulkan, seluruh barang bukti itu, kita bawa ke pak Alfian Bara. Lantas, kami seluruh tim pemenangan kemudian membahas persoalan ini, dan menyimpulkan untuk segera melaporkan hal ini ke Bawaslu Kotamobagu,” terangnya.

Hilman pun berharap kasus pengrusakan baliho tersebut secepatnya diproses oleh Bawaslu Kotamobagu.

“Ini adalah sebuah pelanggaran pemilu. Makanya, kia melaporkannya ke instansi terkait yang berkompeten,” pungkasnya.(tr-01/ewin)

Komentar