BNews, HUKRIM – Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) pembangunan Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dari Kementrian Sosial RI pada Direktorat Fakir Miskin Wilayah III melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun Anggaran 2019.
Ketiga terdakwa dalam kasus tersebut, divonis beragam oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara. Selasa 21 Februrai 2023, malam.
Majelis Hakim menilai, para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersama-sama.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas Sosial Bolmong Abdul Haris Bambela, mantan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Bolmong dan Direktur CV Anugerah Abadi Jimmy Sumendap yang juga selaku supplier atau penyedia barang.
Baca Juga:Kejaksaan Kotamobagu Akhirnya Menangkap Tersangka Dugaan Korupsi RTLH
Seperti dilansir bolmong.news melalui akun resmi mahkamahagung.go.id, ketiga terdakwa akhirnya diketuk palu oleh majelis hakim bersalah dan telah miliki putusan inkrah dari PN Manado.
Diantaranya, terdakwa Abdul Haris Bambela dengan Putusan PN Manado Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd tanggal 21 Februari 2023.
Selanjutnya, terdakwa Subhan Paputungan, Putusan PN Manado Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd tanggal 21 Februari 2023.
Dan terdakwa Jimmy Sumendap, Putusan PN Manado Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd tanggal 21 Februari 2023.
Sidang yang dipimpin Hakim Alfi Sahrin Usup, dalam putusan, terdakwa Abdul Haris Bambela divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta.
Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka terdakwa harus ganti rugi dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca Juga:Cari Bukti Tambahan, Penyidik Kejaksaan Kotamobagu Geledah Sejumlah Ruangan Dinsos Bolmong
Sementara, terdakwa Subhan Paputungan, dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Selain itu, terdakwa Subhan Paputungan juga dihukum pidana tambahan dengan wajib membayar Uang Pengganti sebesar Rp10 juta.
Namun, jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti ini, paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan jika terpidana tak mempunyai harta benda yang cukup membayar Uang Pengganti dimaksud, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jimmy Sumendap, dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca Juga:Kejaksaan Kotamobagu Bakal Tuntaskan Dua Kasus Dugaan Korupsi di 2023
Direktur CV Anugerah Abadi ini pun, juga mendapat pidana tambahan dengan membayar Uang Pengganti sebesar Rp500 juta.
Jika terdakwa Jummy Sumendap tidak membayar Uang Pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan penjara 3 tahun 6 bulan.
Putusan ini pun berdasarkan laporan Audit Tim Inspektorat dan sejumlah fakta-fakta persidangan. Di mana terdakwa menerima keseluruhan dana dari kelompok penerima bantuan dengan nilai total Rp750 juta.
Namun, terdakwa selaku supplier atau penyedia barang, tak pernah mensuplay barang yang diperlukan oleh kelompok untuk memperbaiki rumah angota kelompok sesuai kebutuhan.
Baca Juga:Terkait Tahanan Titipan, Rutan Kotamobagu dan Kejaksaan Lakukan Koordinasi
Sementara pada Januari 2022, terdakwa Subhan Paputungan telah menerima sujumlah uang Rp 10 juta dari terdakwa Jimmy Sumendap. Uang tersebut pun dibagikan oleh terdakwa.
Saat itu terdakwa Subhan Paputungan, masih menjabat Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Bolmong pada September 2019 hingga Oktober 2021.
Dalam dakwaan yang dibacakan, anggaran bansos yang bersumber dari Kemensos ini, diketahui berbanrol Rp 750 juta.
Singkatnya, dalam mekanisme sebagaimana sosialisasi dari Kementrian, dana tersebut dalam pelaksanan masing-masing anggota harus mengerjakan secara gotong royong dan tidak boleh dikerjakan pihak ketiga.
Terdakwa Jimmy kemudian selaku suplier, telah menerima keseluruhan dana tiap kelompok.
Kemudian, dana tersebut dicairkan melalui Bank dan selanjutnya diserahkan oleh setiap kelompok.
Baca Juga:Kakanwil KemenkumHAM Sulut Ronald Lumbuun Bertemu Sahabat Lama
Usai diserahkan, belakangan terdakwa Jimmy tak pernah mensuply barang-barang yang diperlukan dan memperbaiki rumah anggota kelompok sesuai kebutuhan.
Dengan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara ini, Tim Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Nomor 700/INSPT/01/LHA/PKKN/RAH/178/IX/2022 tanggal 02 September 2022 telah diuraikan adanya penyimpangan yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp. 510 juta.
Para terdakwa pun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Berikut, 5 kelompok penermia di 4 Desa :
1.Matoa, Desa Tadoi, Kecamatan Bolaang Timur
2.Karya Mandiri, Desa Lolak, Kecamatan Bolaang Timur
3.Losari, Desa Mongkoingit, Kecamatan Lolak 4.Molompia, Desa Mongkoingit, Kecamatan lolak 5.Rungi, Desa Motabaru, Kecamatan Lolak.
Bantuan untuk 50 penerima pun dengan nilai Rp15 juta yang kemudian dibagi kepada 5 kelompok.
Untuk perkelompok terdapat 10 orang anggota, termasuk didalamnya ketua, sekertaris dan bendahara, mendapat Rp150 juta.
Editor : Wahyudy Paputungan
Komentar