BolmongNews.com, Kotamobagu—Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu masih tetap bekerja hingga Senin (24/12/2018) pekan depan.
Hal tersebut menyusul adanya surat edaran Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey tentang hari libur nasional atau cuti bersama hari Natal dan Tahun Baru, yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
“Surat edaran resminya belum saya terima, baru di media sosial melalui grup WA (WhatsApp). Disitu tanggal 26, 27 sampai 31 Desember,” kata Sekertaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Adnan Massinae, Kamis (20/12/2018).
Akan tetapi, Adnan menerangkan, bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang masih menyelesaikan pekerjaan masih bekerja sampai 28 Desember mendatang.
“Tapi yang masih ada tunggakan pekerjaan bisa sampai tanggal 28. Terutama penyelesaian kegiatan yang terkait keuangan,” terang Adnan.
Lanjutnya, terkait pelayanan kemasyarakat tetap dibuatkan jadwal. Seperti di Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
“Untuk pelayanan kemasyarakatan diaturlah, nanti dibuatkan shift,” ujarnya.
Adnan mengimbau, para ASN memanfaatkan libur tersebut dengan baik. Selain itu, ia juga menegaskan agar sebelum libur semua perlengkapan kerja elektronik dimatikan dan diperiksa dengan baik.
“Kantor dikunci dan perlengkapan kerja diperiksa lagi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Manfaatkan libur dengan baik agar ketika masuk sudah fresh lagi. Jangan ada yang menambah libur, tanggal 2 Januari sudah masuk kerja lagi, apel kerja tanggal 3 Januari,” tegasnya. (ewin)
Komentar