BolmongNews.com, Hukrim—Menyambut hari anti korupsi sedunia, 9 Desember mendatang, penanganan kasus dugaan penyelewengan dana desa (Dandes) Bungko dan Poyowa Kecil Kecamatan Kotamobagu Selatan, dipertanyakan warga.
Kasus yang kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu sebagai lembaga berwenang melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi itu, diminta harus segera dituntaskan.
BACA: Diperiksa Kejari Soal Solar Cell, Sangadi: Kalau Ada Masalah Bukan Hanya Bungko
“Beberapa hari kedepan kita akan memperingati hari anti korupsi. Kami meminta terkait kasus dana desa yang ditangani Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yakni desa Bungko dan Poyowa Kecil harus segera dituntaskan. Agar supaya ada efek jerah bagi para pelaku, jika itu memang terbukti ada penyelewengan,’ ujar salah satu warga Kecamatan Kotamobagu Selatan yang enggan namanya di publis.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Evans Sinulingga SE, SH MH, mengatakan, penanganan kasus dugaan penyelewengan dana desa Bungko dan Poyowa Kecil masih terus dilakukan.
“Dari hasil Pulbaket (Pengumpulan bahan dan keterangan) dan hasil penyelidikan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk desa Poyowa Kecil terdapat uang hasil pungutan pajak pertambahan PPh dan PPN dalam penggunaan dana desa, ADD dan bagi hasil pajak retribusi tahun 2017 yang tidak disetor ke Negara, sehingga ditemukan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ungkap Evans, Kamis (6/12/18), diruang kerjanya.
Lanjutnya, untuk Desa Bungko terkait dugaan penyelewengan pada kegiatan pengadaan solar cell, juga saat ini masih terus berproses. Kejari Kotamobagu telah meminta kepada Inspektorat melakukan audit investigasi.
“Namun hasil investigasi itu belum diserahkan ke Kejari. Sampai saat ini masih menunggu hasil investigasi tersebut,” ujar Evans. (ewin)
Komentar