Kejari Kotamobagu Bidik Pengadaan Solar Cell Disejumlah Desa

BolmongNews.com, Hukrim-Pengadaan solar cell dengan menggunakan Dana Desa (Dandes)  Tahun 2017 disejumlah desa diwilayah Kota Kotamobagu mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Hal tersebut berawal sejak dilakukannya pemeriksaan oleh tim Kejari Kotamobagu atas laporan masyarakat kepada oknum Sangadi (Kepala Desa,  red)  di salah satu desa di Kecamatan Kotamobagu Selatan, beberapa waktu lalu.

Dimana usai dilakukan pemeriksaan itu,  oknum Sangadi ini menyebut jika memang pengadaan solar cell itu bermasalah,  maka kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan di desanya. Akan tetapi hal serupa juga terjadi dibeberapa desa lain yang ada di Kota Kotamobagu.

“Kalau ada masalah kan bukan cuma di desa kami yang pasang, tapi dari desa Poyowa Kecil, Kopandakan, Poyowa Dua dengan Moyag Tampoan,” sebutnya,  saat diwawancarai sejumlah awak media di Kantor Kejaksaan,  Kamis (1/11/2018) lalu.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kotamobagu,  Evans Sinulingga,  SE,  SH,  MH,  mengatakan,  akan menindaklanjuti penyampaian oknum sangadi itu.

“Kita akan lakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan) terkait pengadaan solar cell yang disebut oleh Sangadi. Saya akan tindaklanjuti dan saya akan mempelajarinya,” ungkap Evans, Jumat (7/12/2018) kepada BolmongNews.com.

Lanjutnya, untuk Desa Bungko sendiri terkait dugaan penyelewengan pengadaan solar cell terus berproses. Bahkan Kejari Kotamobagu telah meminta kepada Inspektorat melakukan audit investigasi.

“Namun hasil audit investigasi itu belum diserahkan ke Kejari. Sampai saat ini masih menunggu hasil investigasi tersebut,” katanya.

Diketahui pengadaan solar cell yang diduga bermasalah itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDes) melalui program   kegiatan Dana Desa. (ewin).

Komentar