BNews, HUKRIM – Warga Desa Moyongkota, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), RM alias Riz, ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu.
RM ditangkap terkait dugaan pencurian Handphone di lokasi Mess Rusunawa lorong Dayanan Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, pada Kamis, 22 Desember 2022.
Hal tersebut berdasarkan laporan korban dalam laporan Polisi: LP/B/854/XII/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tanggal 22 Desember 2022.
Usai menerima laporan tersebut, Tim yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda Ahmad Waafi, S.Tr.K langsung menyelidiki keberadaan pelaku.
Pada Jumat, 23 Desember 2022 dini hari, RM berhasil ditangkap di Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
Dari tangan RM diamankan barang bukti 1 unit IPhone 13 Pro, dompet warna hitam, STNK, serta 4 buah ATM sesuai yang dilaporkan korban dalam laporan Polisi.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan tersebut.
“RM alias Rizky warga Moyongkota Boltim telah diamankan berikut barang bukti HP yang diduga hasil curian ke Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Sumber: Humas Polres Kotamobagu
Editor: Wahyudy Paputungan
Komentar