BNews, HUKRIM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, telah menyerahkan Tersangka alias JLM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Rabu 5 Oktober 2022.
Tersangka JLM sendiri merupakan pria berkewarganegaraan asal Philipina yang diduga merupakan tersangka tindak pidana Keimigrasian.
Penyerahan terhadap Tersangka sendiri dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kotamobagu Melgi Pahibe bersama Kasubsi Izin Tinggal Jefri P Manubura, Kaur Umum I Nyoman Arsana dan JFT Christian Andrew Senduk.
Proses penyerahan dan serah terima Tersangka bersama barang bukti, berlangsung di Kejari Kotamobagu.
Tersangka dan barang bukti, pun diterima secara langsung Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Kotamobagu Prima Poluakan.
Pelimpahan tersebut merupakan bagian dari Tahap II terkait penegakkan hukum Keimigrasian (Pro Justitia) terhadap Tersangka JLM WNA asal Philipina.
Sebelumnya, penyidik sendiri telah mengungkapkan bahwa berkas perkara penyidikan dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh Kejari Kotamobagu.
“Pada prinsipnya, kami akan selalu berkoordinasi dan memberikan informasi terkait perkembangan kasus penegakkan hukum Keimigrasian ini kepada Kantor Imigrasi Kotamobagu,” ujar Prima.
Tersangka sendiri sebelumnya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotamobagu, sejak tanggal 18 Agustus 2022.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Usman membenarkan pelimpahan Tahap II tersebut.
Usman mengatakan, ini merupakan bukti sinergitas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu bersama instansi lain terkait pengawasan terhadap orang asing di wilayah Indonesia.
“Pada prinsipnya, kami akan selalu bersinergi untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan juga terus melakukan penegakan hukum di bidang Keimigrasian guna mengamankan dan menjaga kedaulatan Negara Indonesia,” tegas Usman.
“Tindakan penegakan hukum ini, pun sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana Keimigrasian,” sambung Usman lagi.
Dirinya ikut menghimbau, agar seluruh masyarakat untuk dapat turut serta mengawasi orang asing di sekitar kita.
“Jika ada yang mencurigakan dapat melaporkan kepada Kantor Imigrasi Kotamobagu. Peran Pengawasan orang asing bukan hanya oleh petugas Imigrasi, tetapi dapat dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat,” tandas Usman.
Reporter : Wahyudy Paputungan
Komentar