Sampai Agustus, Retribusi Parkir Dishub Kotamobagu Capai 59,17 Persen

BNews, KOTAMOBAGU — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Usmar Mamonto optimis Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tahun 2022 capai target.

“Tahun 2022 PAD dari sektor parkir sebesar Rp4,6 miliar, hingga 27 Agustus 2022 sudah mencapai 59,17 persen,” kata Usmar, Senin, 29 Agustus 2022.

Usmar mengatakan pihaknya akan berupaya untuk mengoptimalkan pendapatan retribusi parkir untuk mencapai target PAD.

“Mulai awal September Dishub akan menambah 2 titik parkir yang berlokasi di Pasar Genggulang dan Pasar Poyowa Kecil,” ujar Usmar.

Untuk tarif kendaraan sesuai yang ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang tempat khusus parkir.

Retribusi wajib menggunakan karcis, nominalnya sesuai Perda yaitu kendaraan roda dua Rp1.000, roda tiga Rp500, roda empat Rp2.000, roda enam Rp3.000 dan lebih dari roda enam Rp5.000.

Peliput: Miranty Manangin

 

Komentar