KOTAMOBAGU – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kotambagu, tercatat hingga bulan Juli 2022, sudah mencapai Rp14 miliar atau 41,9 persen.
Capaian tersebut kata Kepala DPKAD Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus, hanya dihitung berdasarkan penetapan target PAD Kota Kotamobagu sebesar Rp34 Miliar untuk tahun 2022 di luar Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Hingga bulan Juli 2022 yang terealisasi sebesar 41,9 persen atau Rp14 miliar,” kata Sugiarto melalui telepon kepada Bolmong.News.
Sugiarto menjelaskan, sebelumnya target awal PAD Kotamobagu sebesar Rp90 miliar.
“Namun, karena adanya perubahan kelembagaan RSUD jadi BLUD, secara otomatis ada dana yang diakui sebagai PAD tidak lagi diakui sebagai PAD sekarang ini. Tetapi sudah masuk di pendapatan daerah lain-lain,” ujarnya.
“Pencatatan PAD yang rill itu tinggal Rp34 miliar. Namun jika ditambah dari BLUD tetap menjadi Rp90 miliar,” tambah Sugiarto.
Secara keseluruhan, terang Sugiarto, jika di jumlahkan dengan pendapatan dari BLUD capaiannya hingga saat ini sudah Rp36 miliar.
“PAD ini diperoleh dari 26 jenis termasuk restoran dan hotel. Nah, berdasarkan penetapan PAD, paling besar itu dari penerangan jalan dan Pajak Bumi dan Bangun,” katanya.
Sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangun (PBB ) sendiri, terealisasi hingga bulan Juni 2022, baru 17 persen atau Rp1,1 miliar dari target Rp6,7 miliar.
Di mana realisasi PBB tertinggi berdasarkan data DPKAD, terdapat di Kecamatan Kotamobagu Utara, yakni 21 persen.
Sementara Kotamobagu Selatan baru 15 persen, Kotamobagu Timur 14 persen dan Kotamobagu Barat 13 persen.
“Kalau penetapan PAD yang memiliki nilai paling besar itu, ada di Kecamatan Kotamobagu Barat Rp2,8 miliar,” kata Sugiarto.
Di sisi lain, Sugiarto mengimbau, agar masyarakat membantu pemerintah dari segi pembayaran pajak dan retribusi.
Dengan membayar pajak, terang Sugiarto, akan menopang program-program pembangunan dari pemerintah.
“Karena sebagian atau total APBD untuk pendapatan itu sudah di breakdown ke belanja. Jika tidak mencapai realisasi sesuai target, pasti akan ada kegiatan yang tidak berjalan sesuai apa yang juga diharapkan bersama,” kata Sugiarto.
Selain itu, untuk retribusi parkir, kata Sugiarto, masyarakat juga diharapkan membantu pemerintah dengan membayar dan mengambil karcis.
“Ini dilakukan untuk mencegah adanya kebocoran-kebocoran pendapatan melalui parkir. Retribusi parkir ini sesuai penetapan adalah terbesar ke tiga dari jenis PAD yang ada. Total target sebesar Rp4,2 miliar,” ujar Sugiarto.
Reporter: Erwin Makalunsenge
Komentar