BOLMONG – Syarat dan cara membuat kartu kuning atau biasa disebut AK-1 bagi pencari kerja, sangatlah sederhana.
Namun, masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mungkin masih ada yang belum mengetahui syarat dan tata cara membuat kartu kuning tersebut.
Kepada Bolmong.news Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bolmong Deddy Mokodongan menerangkan, kartu kuning digunakan sebagai kartu tanda bukti data pribadi sebagai pencari kerja yang termuat dalam database.
Bahkan, untuk bisa mendapatkan AK-1 ini, masyarakat dapat datang langsung ke Disnaker Bolmong.
Selain itu, kata Deddy Mokodongan, bentuk fisik dari kartu kuning ini akan memuat beberapa informasi tentang pemiliknya seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), kartu tanda pengenal (KTP), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja dalam memperoleh gelar ataupun akan bergantung pada pendidikan akhir.
Dengan demikian, jika ada lowongan yang berkaitan dengan pendidikan maupun keahlian di pasar kerja, maka pekerjaan itulah yang akan ditawarkan
Sehingga itu lanjut Deddy Mokodongan, bagi masyarakat masih ada yang belum mengetahui bagaimana syarat membuat kartu kuning untuk pencari kerja, ia pun memberikan informasinya.
Bahkan, setelah mengetahui syarat yang dipersiapkan, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Disnaker Bolmong.
“Kemudian cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning atau AK-1 dan menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta,” sebut Dedy.
“Menunggu proses pencetakan kartu selesai dicetak dan legalisasi kartu kuning. Prosesnya pun sangat cepat. Bahkan gratis,” tambah Deddy Mokodongan.
Berikut syarat untuk mengurus kartu kuning atau AK-1 :
1.Fotokopi ijazah SD, SMP, SMA hingga terakhir yang terlegalisir, masing-masing 2 lembar.
2.Fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) / Surat Izin mengemudi (SIM) 2 lembar.
3.Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki 2 lembar.
4.Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki 2 lembar.
5.Membawa 2 lembar pas photo ukuran 3×4 warna.
6.Map Diamond 2 lembar.
Reporter: Wahyudy Paputungan
Komentar