BolmongNews.com, Hukrim— Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) AKBP Yuli Setiawan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penangkapan tersangka berinisial CLT alias Chris alias Ole.
Ole merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di jalur Trans Sulawesi pada 1 Juli 2018 pukul 07.45 WITA, di Desa Tombolango Dusun IV Kecamatan Sangkub, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Pada konferensi pers, Yuli menjelaskan, awalnya Tim Bidang Pemberantasan BNNP SULUT dan Seksi Pemberantasan BNNK Bolmong mendapatkan infomasi ada transaksi Narkoba di seputaran Jalan Trans Sulawesi Desa Tombolango.Tim punmelakukan penyelidikan yang dipimpin langsung olehnya dan AKBP John Tenu, Kabid Pemberantasan BNNP Sulut.
Setelah melakukan observasi, tim curiga dengan gerak-gerik tersangka Ole. Tim pun langsung melakukan penindakan terhadap tersangka. Dari penagkapan itu, petugas mengamanka dua paket narkotika golongan satu jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening kemudian dimasukan ke dalam plastik warna hitam.
Lanjutnya, berat barang bukti yang diamankan kurang lebih 203.23 gram. Saat ini, barang bukti tersebut disisihkan untuk uji Laboratorium di Balai POM seberat 0,65 gram.
“Barang bukti di pengadilan seberat 0,7 gram dan dimusnahkan pada saat Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika (HANI) 2018, di halaman kantor Gubernur Sulawesi Utara sebanyak 198.45 gram,” jelasnya.
Yuli menambahkan, jaringan yang berhasil diungkap oleh jajaran Bidang Pemberantasan BNNP Sulut dan Seksi Pemberantasan BNNK Bolmong adalah jaringan antar provinsi, jaringan Palu, Sulawesi Tengah, Bolmong dan Manado. (cl/ewin)
Komentar