BOLMONG – Setelah libur Lebaran 1443 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) nya, wajib masuk kantor, pada Senin 9 Mei 2022.
Meskipun Pemkab Bolmong belum menerima surat atau edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo, terkait untuk ASN perbolehan Work From Home (WFH) selama satu minggu, atau ASN diperbolehkan bekerja dari rumah.
Kendati begitu, namun ASN Bolmong tetap diwajibkan untuk tetap masuk kantor.
“Sampai sekarang belum ada diterima kebijakan tertulis dari MenpanRB atau Mendagri berupa surat edaran atau keputusan dan peraturan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba, Minggu 8 Mei 2022.
“Pada pokoknya, sejauh ini belum ada aturan tertulis. Kami belum berani mengambil keputusan atau kebijakan. Dan tetap mengacu pada Keputusan sebelumnya,” sambungnya lagi.
Sebelumnya, MenpanRB Tjahjo Kumolo, menyarankan agar seluruh instansi pemerintahan, dapat mengatur jadwal WFH bagi ASN selama seminggu, mulai Senin 9 Mei 2022.
(*)
Komentar