BOLMONG – Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) musnahkan barang bukti (babuk), mulai dari minuman keras (miras) dan bahan kimia berbahaya lainnya.
Pemusnahan babuk tersebut adalah merupakan hasil dari operasi Polres Bolmong. Pemusnahan itu digelar di halaman Mapolsek Dumoga Timur, Bolmong, Rabu (15/9).
Kapolres Bolmong AKBP Nova Irone Surentu mengatakan, babuk yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Bolmong, sejak Mei hingga awal September 2021.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras jenis cap tikus sebanyak 3.147 liter, dan bahan kimia berbahaya yang mengandung merkuri sebanyak 92 kilogram,” sebut Kapolres.
Lanjutnya, razia miras pihaknay melakukan secara mobile di sejumlah warung. Dan Secara stasioner di lokasi yang sering dijadikan jalur penyelundupan cap tikus ke daerah lain.
“Kami juga stand by di lokasi tertentu dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mencurigakan. Hasilnya ditemukan cap tikus tanpa izin edar di kendaraan tersebut,” ujar Kapolres.
Sedangkan bahan kimia berbahaya jenis air raksa tersebut, ditemukan oleh petugas saat diangkut dengan kendaraan dan belum digunakan.
“Saat anggota tanyakan kepada pemilik kendaraan yang mengangkut, bahan kimia tersebut untuk apa, dan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat-surat ijin tersebut, kami pun lakukan penyitaan,” jelas lagi Kapolres.
Ia pun menambahkan, sebelum pemusnahan seluruh barang bukti tersebut, telah dilakukan proses persidangan dan kemudian ada putusan pengadilan untuk dilaksanakan pemusnahan.
“Kami tidak berhenti sampai di sini, namun terus menggencarkan operasi kepolisian dan KRYD, termasuk upaya-upaya penanganan pandemi covid-19,” tandas Kapolres.
Menanggapi pemusnahan yang dilakukan Polres Bolmong, Wakil Bupati dua periode ini memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap pihak Polri.
“Ini sangat luar biasa. pemusnahan yang dilakukan Polres Bolmong begitu besar. Sekitar ribuan miras jenis cap tikus dari hasil operasi yang dilakukan. Untuk tindakan pemerintah daerah sendiri tentu peraturan daerah (perdan) nya,” singka Wakil Bupati Bolmong dua periode ini.
Diketahui, pemusnahan barang bukti secara simbolis dilakukan Kapolres Bolmong bersama para pejabat dan tamu undangan yang hadir.
Pemusnahan itu turut disaksikan Wakapolres Bolmong beserta pejabat utama dan Kapolsek Dumoga Timur, Dumoga Utara, dan Dumoga Barat, Asisten I Setda Bolmong Deker Rompas, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kacabjari Dumoga, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat setempat.
(Yudi Paputungan)
Komentar